Bangka,LaporPak.Co.Id - Pulau Mas, (22 September 2023) - Pantai Pulau Mas, yang terletak di sekitar Komplek Industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, menjadi saksi ketika puluhan penambang liar melakukan eksploitasi di lokasi tersebut pada Kamis, 22 September 2023. Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim media dari masyarakat sekitar, aksi ini terkoordinasi oleh seseorang yang dikenal sebagai "Bg K" atau sering dipanggil "Bang Jago."
Aksi penambangan liar kembali menghantui Pantai Pulau Mas, yang berlokasi di sekitar Komplek Industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, pada Kamis, 22 September 2023. Informasi ini didapatkan oleh tim media melalui laporan dari warga setempat, yang melaporkan bahwa ada puluhan penambang liar yang berkumpul di tepi pantai Pulau Mas.
Menariknya, dalam aksi tersebut, seorang individu yang dikenal sebagai "Bg K" atau sering dipanggil "Bang Jago" terlihat memainkan peran penting sebagai koordinator keamanan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi yang diperoleh dari oknum tersebut.
Tim media tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi ke lokasi kejadian. Di tempat yang diinformasikan, tim media menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, meskipun waktu saat itu menunjukkan pukul 20:00 WIB, yang seharusnya sudah diluar waktu operasional penambangan.
Salah satu penambang yang diamati oleh tim media, yang kita sebut saja Arif, menjelaskan bahwa biasanya mereka melakukan penambangan di siang hari bersama rombongan. Namun, pada malam tersebut, mereka mencoba untuk bekerja pada malam hari karena seringkali harus bermain kucing-kucingan dengan petugas keamanan jika melakukan penambangan di siang hari. Arif menjelaskan, "Kami berani bekerja malam karena ada 'storan' (jaminan) dan ada yang menjamin keamanan kami."
Selanjutnya, Arif mengungkapkan bahwa mereka mendapat jaminan keamanan dari seseorang yang dikenal sebagai "Bg K" atau "Bang Jago." Namun, hingga saat ini, tidak ada konfirmasi resmi yang didapat dari individu tersebut.
Dari segi regulasi, penambangan ilegal seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, undang-undang juga mengatur sanksi bagi mereka yang memiliki izin eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi. Penampungan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, dan pengangkutan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Kisah aksi penambangan liar di Pantai Pulau Mas ini terus berkembang, dan tim media akan terus memantau perkembangan situasi ini. Langkah hukum juga kemungkinan akan diambil sebagai tindakan lanjutan untuk mengatasi penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar regulasi. (Sumber : Tri Agus, Editor : Redaksi)