Pangkalpinang, LaporPak.Co.Id, (26 September 2023) - Ariandi Pramana, yang dikenal dengan sebutan Bom Bom, adalah salah satu dari enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Namun, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Bom Bom mengungkapkan alasan mengapa dia memutuskan untuk kabur ke Provinsi Lampung. Selasa (26/9/2023).
Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengapa dia kabur ke Lampung, Bom Bom menjawab bahwa dia tak ingin memikul hukuman tersebut sendirian. Menurutnya, sejak awal proses, semua kesalahan cenderung dibeberkan kepadanya. Keputusan pelarian ke Lampung itu, kata Bom Bom, adalah inisiatif pribadinya.
Bom Bom awalnya bekerja sebagai honorer di Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2014. Ia tinggal dan menetap di sekitar lahan transmigrasi Desa Jebus, di mana tugasnya meliputi menjaga lingkungan sekitar lahan transmigrasi, mengukur patok, hingga memantau distribusi air kepada warga.
Selama persidangan, Bom Bom mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui tentang sosialisasi lahan redistribusi pada tahun 2020. Dalam sosialisasi tersebut, terdapat 68 kepala keluarga (KK) yang akan mendapatkan dua hektar lahan masing-masing. Sebelum sosialisasi dilakukan, Bom Bom juga pernah mendapat tugas untuk membagikan blanko kepada warga transmigrasi.
Diketahui, bahwa Ariandi Pramana (42) alias Bom Bom sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Ia ditangkap oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di sekitar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada tanggal 8 Agustus 2023.
Tersangka Bom Bom merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, yang terjadi pada tahun 2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.468.860.000,00.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, menjelaskan bahwa saat proses penyidikan, Bom Bom sudah dipanggil sebagai tersangka. Namun, dia tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bangka Barat.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan persidangan terhadap terdakwa lainnya masih berlanjut. (Penulis : Zulfikar)