LaporPak.Co.Id, Pangkal Pinang, (15 September 2023) - Carut marut kondisi pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang telah menjadi sorotan utama akibat kurangnya ketegasan dari pemerintah setempat, terutama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi. Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pagi mengungkapkan permasalahan ini, yang telah berlangsung sejak gedung Pasar Pagi berdiri pada tahun 2012 di Kota Pangkal Pinang.
Kondisi pasar pagi telah menarik perhatian awak media Kota Pangkalpinang, menginvestigasi permasalahan ini. Mereka melakukan wawancara dengan narasumber di lapangan dan masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang situasi pasar pagi, terutama di Kota Pangkal Pinang DR. (HC) Hidayat Arsani, SE, seorang tokoh masyarakat dan warga setia Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel).
Dalam pertemuan tersebut, Dayat, panggilan akrab Hidayat Arsani, merespons masalah ini dengan sikap yang tenang dan penuh keprihatinan. Ia memulai pembicaraan dengan bahasa daerah, mengungkapkan identitasnya sebagai warga asli Pangkal Pinang yang memiliki akar kuat di kota tersebut.
Dayat menyoroti permasalahan utama, yaitu bahwa gedung Pasar Pagi, yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah, tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Para pedagang malah berjualan di pinggir jalan umum yang seharusnya digunakan sebagai jalur kendaraan. "Malahan para pedagang berjualan di bibir jalan umum yang tahu malah fungsinya buat jalan kendaraan, bukannya buat pedagang pasar," ujar Dayat kerap disapa Panglima dengan nada kecewa.
Pasar Pagi seharusnya menjadi area pusat perbelanjaan dan perdagangan di Kota Pangkal Pinang, mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar pagi tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern mengatur peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar dan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan dalam pengelolaan pasar, terutama Pasar Pagi. Namun, kondisi saat ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan regulasi tersebut.
Dayat menambahkan, "Kita harus memahami bahwa pasar pagi adalah aset penting dalam ekonomi lokal. Pengelolaan yang baik akan memberikan manfaat bagi pedagang, konsumen, dan kota secara keseluruhan. Saya berharap pemerintah kota dapat segera menemukan solusi untuk masalah ini."
Para pedagang dan masyarakat Kota Pangkal Pinang menghadapi tantangan besar dalam menjalani aktivitas ekonomi mereka di Pasar Pagi. Mereka berharap agar pemerintah setempat dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini dan mengembalikan kejayaan Pasar Pagi sebagai pusat perbelanjaan yang berfungsi dengan baik.
Permasalahan pasar pagi di Kota Pangkal Pinang adalah cerminan dari sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pasar tradisional di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan merestrukturisasi pasar agar sesuai dengan regulasi yang ada dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian lokal. Kami akan terus memantau perkembangan masalah ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan upaya penyelesaiannya. (Redaksi)