Pangkalpinag, LaporPak.Co.Id - Kesaksian yang tak terduga dari Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, telah mengguncang sidang dugaan tindak korupsi (Tipikor) terkait penyelenggaraan proyek lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2021. Yang menjadi sorotan utama adalah ketidaktahuan Bong Ming Ming mengenai besaran nilai proyek tersebut. "Saya tak tahu, berapa nilai proyek. Karena gak dibahas dirapat, Dipanya berapa, nilai proyeknya berapa itu ada di BPN semua," ungkapnya dengan tegas.
Mengherankan, kesaksian Bong Ming Ming mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, honorarium bagi para pelaksana proyek juga diatur oleh BPN. "Bagaimana hitungan untuk sertifikat BPN semuanya. Saya tak tahu," tambahnya.
Hingga saat ini, sidang tindak korupsi yang berlangsung telah mencapai penghujungnya, tetapi besaran nilai proyek tersebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Bahkan, saksi-saksi dari kantor BPN Bangka Barat, seperti Janto Simanjuntak (Kepala BPN Bangka Barat) dan Helki (Sekretaris), yang sudah diperiksa dalam sidang, tidak memberikan rincian yang jelas mengenai besaran biaya proyek. Mereka alasan bahwa semua informasi tersebut dapat ditemukan di Kantor Wilayah BPN Bangka Belitung.
Namun, yang lebih mencolok adalah ketidakmunculan panggilan jaksa penuntut kepada pejabat-pejabat Kantor Wilayah BPN Bangka Belitung terkait permasalahan ini. Pertanyaan pun muncul: Mengapa pihak jaksa belum juga meminta klarifikasi dari pihak yang berwenang di Kantor Wilayah BPN? Ini menjadi sorotan yang menarik dalam perkembangan kasus Tipikor yang semakin kompleks.
Kasus ini terus menjadi misteri dengan banyak pertanyaan yang belum terjawab, termasuk siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas anggaran proyek lahan transmigrasi tersebut. Dengan sidang yang berlanjut, publik akan tetap memantau perkembangan lebih lanjut dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)