Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Kecelakaan Mobil Hilux Membuka Peredaran Timah Ilegal di Bangka Barat


Bangka Barat, LaporPak.Co.Id - Pada Jumat (22/9/2023), pukul 10.00 pagi, terjadi kecelakaan tunggal yang mengguncang Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat. Sebuah mobil Hilux berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8693 RL yang membawa muatan pasir timah seberat kurang lebih 3.000 kg atau setara dengan 3 ton terlibat dalam insiden tersebut.

Namun, apa yang pada awalnya terlihat sebagai kecelakaan biasa, segera mengungkap dugaan serius terkait peredaran timah ilegal di wilayah ini. Berdasarkan berbagai informasi dari sumber-sumber terpercaya, diketahui bahwa mobil Hilux dengan nomor polisi BN 8693 RL tersebut mengangkut pasir bijih timah yang diduga berasal dari hasil penambangan timah ilegal di perairan laut Desa Belo Laut. Pemilik muatan timah tersebut diduga memiliki inisial SS dan merupakan warga Desa Tugang, Bangka Barat.

Jejaring media KBO Babel segera berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang, termasuk polisi setempat, mengenai penyebab kecelakaan tersebut. Pertanyaan-pertanyaan penting diajukan, seperti apakah pengemudi mobil tersebut mengantuk, dalam pengaruh alkohol, atau bahkan menggunakan narkoba?

Selain itu, media juga menanyakan apakah barang bukti pasir timah yang didapatkan dari aktivitas penambangan ilegal di Desa Belo Laut Muntak sebanyak 3 ton sudah diambil oleh penampung atau kolektor? Atau masih diamankan oleh pihak Kepolisian? Hal ini menjadi perhatian utama karena menyangkut penyalahgunaan sumber daya alam yang merugikan negara.

Perlu dicatat bahwa aktivitas penambangan ilegal di wilayah laut Belo Laut tergolong dalam jenis PIP (Ponton Isap Produksi) atau TI Apung. Wilayah ini seharusnya berada dalam konsesi atau IUP PT Timah. Menurut peraturan, pasir timah dari penambangan di wilayah konsesi PT Timah harus diserahkan ke Wasprod Muntok atau ke Pusmet Muntok PT Timah. Ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara mitra dengan PT Timah. SPK ini menegaskan bahwa hasil produksi pasir timah dari penambang PIP mitra PT Timah harus diserahkan ke Wasprod PT Timah yang ada di setiap Kabupaten.

Yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah indikasi bahwa pasir timah tersebut hendak dibawa kabur meninggalkan wilayah Muntok Kabupaten Bangka Barat, dengan dugaan akan diserahkan kepada pihak Cukong Timah  yang terkait dengan smelter swasta. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen dan peraturan yang telah ditetapkan.

Pada beberapa waktu lalu, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah Tbk telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menegaskan bahwa pasir timah merupakan salah satu aset dari objek vital yang perlu pengawasan bersama. Tujuannya adalah agar pasir timah yang dihasilkan dari wilayah konsesi dapat kembali ke PT Timah Tbk untuk meningkatkan produksi perusahaan.

Meskipun kasus ini mengungkap potensi kejahatan terorganisir yang melibatkan sumber daya alam berharga, saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, baik dari Kapolsek Simpang Teritip maupun Kapolres Bangka Barat. Meskipun awak media telah berusaha mendapatkan konfirmasi, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, hingga saat ini belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh awak media jejaring ini.

Kasus kecelakaan ini seharusnya pihak Kepolisian setempat menjadi membuka pintu untuk menyelidiki lebih lanjut kejahatan terkait dengan penambangan ilegal dan peredaran timah ilegal di Bangka Barat. Komitmen PT Timah dan pihak berwenang untuk menjaga sumber daya alam yang berharga di wilayah ini tampaknya dihadang oleh kepentingan swasta yang lebih besar. Penyelidikan lebih lanjut dan aksi tegas diperlukan untuk mengungkap dan menghentikan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. (KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan