Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Pemilu 2024 di Bangka Selatan, Ribuan Warga Risiko Kehilangan Hak Pilih


Bangka Selatan - Ribuan warga Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, berhadapan dengan ancaman kehilangan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum 2024. Mereka belum melakukan rekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), meskipun Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, mengungkapkan keprihatinannya terhadap jumlah warga yang belum merekam KTP-el. Kelompok yang paling terdampak adalah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Republik Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang dengan melakukan perekaman KTP-El terhadap masyarakat yang terdaftar di DP4," ungkap Benny Supratama.

Hingga tanggal 1 September 2023, dari sekitar 146.000 warga Kabupaten Bangka Selatan yang terdaftar dalam DP4, sebanyak 3.658 orang belum merekam KTP-el mereka. Mereka tersebar di delapan kecamatan yang ada di kabupaten tersebut. Mayoritas dari mereka adalah pemilih pemula yang akan mencapai usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penting untuk dicatat bahwa pada saat pencoblosan, warga harus membawa KTP-el atau surat keterangan. Mereka yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak akan dapat memberikan suara meskipun mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Dari 146.000-an masyarakat yang masuk DP4 dikeluarkan oleh dirjen Dukcapil dan telah disampaikan ke KPU, ada lebih kurang 3.658 pemilih atau calon pemilih yang belum melakukan perekaman, sebagian besar adalah pemilih pemula," jelas Benny.

Benny menekankan bahwa percepatan rekaman data KTP-el untuk pelajar dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) setempat. Sasaran percepatan ini adalah pelajar yang akan mencapai usia 17 tahun atau yang berusia 17 tahun tepat pada saat Pemilu 2024.

Upaya lainnya adalah layanan jemput bola yang diberikan kepada pelajar di sekolah masing-masing untuk mempercepat rekaman KTP-el bagi pemilih pemula. Namun, masih ada kendala yang ditemui di sekolah, di mana sebagian pelajar mengira bahwa perekaman KTP hanya berlaku bagi yang berusia 17 tahun.

Benny menegaskan bahwa perekaman KTP-el dapat dilakukan oleh mereka yang berusia 16 tahun. Data KTP-el yang sudah direkam dapat dicetak ketika mereka mencapai usia 17 tahun. Oleh karena itu, Disdukcapil Bangka Selatan mengimbau pihak sekolah dan pelajar, terutama yang sudah berusia 16 tahun, untuk segera merekam KTP-el mereka.

Perekaman dapat dilakukan di Kantor Kecamatan setempat atau langsung ke Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelajar ditolak saat datang ke tempat pemilihan karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah. Dengan rekaman KTP-el yang telah dilakukan, mereka dapat memiliki dokumen kependudukan saat mendekati hari pemilihan.

“Setidaknya pelajar ini sudah rekam dulu. Jadi saat umur 17 tahun, KTP mereka sudah bisa dicetak dan mendekati hari H pemilu mereka sudah mempunyai dokumen kependudukan,” pungkas Benny, Sabtu, (16/09/2023)

Dengan banyaknya warga yang belum merekam KTP-el, langkah-langkah percepatan perekaman ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak suara semua warga tetap terlindungi dalam Pemilu 2024. (Redaksi)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan