Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak! Sidang Korupsi Proyek Rumah Sakit, Yatie Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum


Pangkalpinang-LaporPak.Co.Id (18 September 2023) - Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang menjadi saksi dari perjalanan hukum yang sedang berlangsung, yang melibatkan seorang pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Yatie dalam proyek pembangunan rumah sakit di lingkungan UPT RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur. Yatie, yang didakwa memperkaya diri dan memperkaya Hendra Lubis (seorang Daftar Pencarian Orang), menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Dakwaan terhadap Yatie telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Beltim, Hamka Juniawan, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang pada tanggal 14 September 2021. Kasus ini mencuat karena dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yatie yang, menurut dakwaan, bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau memperkaya Hendra Lubis sebesar Rp 212.099.323. Dalam proses pengadilan ini, dakwaan tersebut menjadi fokus utama.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Hamka Juniawan, Yatie ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan pekerjaan renovasi gedung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Nomor: 800/131/SK/UPT.RSDRSUD/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018. Tugasnya adalah mengawasi pekerjaan supervisi renovasi gedung diagnostik, supervisi renovasi gedung bedah sentral, renovasi gedung diagnostik, dan renovasi gedung bedah sentral kegiatan di Lingkungan UPT RSUD Muhammad Zein tahun anggaran 2018, yang dilakukan bersama-sama dengan Hendra Lubis.

Dalam dakwaannya, Jaksa Hamka menyatakan bahwa terdakwa, Yatie, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau memperkaya Hendra Lubis sejumlah yang signifikan, yaitu Rp 212.099.323. Selain itu, Yatie juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai PPK. Ini adalah tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum.

Tanggal 21 September 2023, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang lanjutan dalam kasus Yatie. Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan tanggapan terdakwa terkait dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Terdakwa, dalam hal ini Yatie, memiliki kesempatan untuk memberikan jawabannya mengenai apakah dia akan mengajukan eksepsi (pengembalian perkara) atau tidak terkait dengan dakwaan yang telah diajukan oleh penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat PPK dalam dugaan korupsi proyek rumah sakit yang memiliki dampak sosial yang signifikan. Korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur kesehatan adalah hal yang sangat serius karena dapat berdampak negatif pada pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, hasil dari proses hukum ini akan sangat menentukan dalam upaya memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Sidang ini juga menjadi bukti dari upaya sistem hukum Indonesia untuk menegakkan supremasi hukum dan memerangi korupsi. Masyarakat menantikan hasil dari sidang-sidang ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tindakan korupsi tidak akan dibiarkan terus berlangsung. Kasus seperti ini juga menjadi pengingat bahwa integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik sangat penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan