Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak! Sofiah Balfas (SB) Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Ditahan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol MBZ


Jakarta,LaporPak.Co.Id (19 September 2023) - Kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated, yang lebih dikenal dengan nama Tol MBZ, terus mengemuka dengan penambahan tersangka baru. Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sofiah Balfas (SB), Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Ketika memberikan pengumuman resmi dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh oleh tim penyidik. Bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan indikasi bahwa SB memanfaatkan jabatannya untuk terlibat dalam pemufakatan jahat, dengan maksud untuk mengatur dan mengubah spesifikasi barang yang terkait dengan proyek tol MBZ.

"Penyidik telah menemukan bukti yang kuat yang mendukung dugaan bahwa tersangka telah memanfaatkan perannya untuk kepentingan perusahaan tertentu dalam proyek ini," ungkap Kuntadi.

Kasus ini semakin rumit dengan penambahan tersangka baru, setelah sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya. Para tersangka sebelumnya melibatkan Djoko Dwijono (DD), yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN), mantan pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Para tersangka sebelumnya diduga terlibat dalam pelanggaran hukum terkait dengan proyek Tol MBZ. Djoko Dwijono dan rekan-rekannya diduga secara bersama-sama telah menetapkan pemenang proyek yang telah diatur sebelumnya dan menciptakan kondisi yang menguntungkan pemenang tersebut. Selain itu, TBS sebagai tenaga ahli juga diduga terlibat dalam menyusun gambar detail engineering design yang mencakup pengkondisian volume, yang merugikan kepentingan masyarakat.

Semua tersangka dalam kasus ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam proyek infrastruktur besar dan penting bagi masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum yang adil. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan integritas dan transparansi dalam pengadaan proyek-proyek penting akan semakin ditegakkan di Indonesia.(Redaksi)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan