Sungailiat, LaporPak.Co.Id (Bangka) - Rencananya, aktivitas tambang timah ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Kuday Utara, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, akan beroperasi kembali mulai Selasa, 26 September 2023. Informasi ini didapatkan melalui pantauan jejaring media ini pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Beberapa ponton tambang terlihat sedang diangkut ke lokasi menggunakan mobil Pick Up.
Sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa beberapa individu yang diduga merupakan panitia tambang tengah mengadakan pertemuan tidak jauh dari lokasi tambang tersebut.
"Terlihat beberapa orang sedang mengadakan pertemuan, mereka sepertinya merupakan bagian dari panitia tambang," ujar Yanto, salah satu warga setempat.
Yanto juga menjelaskan bahwa untuk dapat melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut, seseorang harus membeli bendera seharga Rp 5.000.000,- untuk satu ponton. Meskipun harga tersebut tergolong tinggi, dikatakan bahwa investasi ini dapat kembali dalam waktu sehari dengan menjual timah kepada pihak yang dikenal sebagai "Bos Timah Mn" dengan harga Rp 120.000 per kilogram.
Namun, perlu diingatkan bahwa lokasi tambang ini baru-baru ini telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum dari Kabupaten Bangka dan Provinsi Bangka Belitung, dan dinyatakan sebagai zona tambang ilegal yang dilarang.
Jejaring Media ini akan terus memantau perkembangan situasi ini serta berusaha untuk menghubungi pihak berwenang atau APH guna mendapatkan tanggapan resmi terkait rencana beroperasinya tambang timah ilegal ini. (redaksi)