Bangka,LaporPak.Co.Id (22 September 2023) - Ratusan penambang di Laut Penagan, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, masih beraksi tanpa tersentuh oleh hukum. Meskipun aktivitas penambangan di sekitar hutan bakau tersebut telah menjadi perbincangan publik di Pulau Bangka, belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Para penambang dan pemilik ponton TI di lokasi ini bahkan terlihat merasa bebas untuk mengambil sumber daya alam secara ilegal dengan alasan mencari nafkah.
Kapolsek Mendobarat, Iptu Defriansyah, mengakui bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada para penambang dan pemilik ponton TI. Namun, himbauan tersebut, bersama dengan spanduk larangan yang dipasang di sekitar lokasi penambangan, tampaknya tidak dihiraukan oleh para penambang. Iptu Defriansyah menjelaskan, "Kita sudah sering memberikan himbauan dan peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir timah di lokasi tersebut."
Kendati telah berupaya memberikan himbauan, himbauan tersebut belum menghasilkan perubahan yang signifikan. Bahkan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polairud dan Polres Bangka, serta Direktorat Pol Airud Polda Babel untuk mengatasi masalah ini, namun upaya-upaya tersebut tampaknya belum cukup untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.
Sekretaris Desa Penagan, Subiantoro, juga menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan izin kepada para penambang ini. Subiantoro menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk menambang berada pada pemilik ponton dan pekerja TI masing-masing. "Kami tidak pernah mengeluarkan izin apa pun, dan pihak desa juga tidak terlibat dalam aktivitas tambang di sana," ujarnya.
Informasi yang dikumpulkan oleh Jejaring Media ini, mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Laut Penagan ini dilakukan secara terang-terangan dan telah merusak hutan bakau di tepi pantai. Pemilik ponton dan pekerja TI sebagian besar berasal dari Desa Penagan, sementara sebagian lainnya datang dari luar desa.
Proses penjualan timah hasil tambang juga telah dilakukan oleh kolektor atau cukong seperti Parman, seorang penduduk setempat, dan As, seorang cukong yang berasal dari Sungailiat, Kabupaten Bangka. Meskipun nama-nama ini muncul dalam konteks aktivitas penambangan ilegal, mereka belum memberikan konfirmasi resmi.
Di tengah deru mesin TI dan mesin pekerja yang sedang merakit ponton baru, terlihat bahwa aktivitas penambangan ilegal ini masih berlangsung dengan bersemangat. Mo, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik ponton yang beroperasi di Laut Penagan berjumlah ratusan. "Jumlah ponton yang diizinkan di sini dibatasi hingga 200 ponton. Jadi, jika Anda ingin bergabung, segeralah bergerak dan hubungi Pian. Semuanya aman, mungkin Anda juga ingin mencoba kegiatan TI di sini," ungkap Mo.
Saat ini, masyarakat dan lingkungan sekitar Laut Penagan menunggu tindakan tegas dan keberanian dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bangka, untuk mengatasi aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem hutan bakau. Kehati-hatian dan ketegasan dalam menindak pelaku penambangan ilegal diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam yang semakin terancam. (Sumber : Jobber, Editor : Lapor Pak)