Jakarta, Lapor Pak (19 September 2023) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Walbertus Natalius Wisang, setelah ia bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya yang dikenal sebagai proyek BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada CNN Indonesia pada Selasa (19/9). Sumedana mengungkapkan bahwa Walbertus langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun, saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai peran yang dimainkan oleh Walbertus dalam kasus ini.
Penangkapan Walbertus terkait dengan kesaksian yang diberikan oleh Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, dalam persidangan sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Heppy Endah Palupy menyebutkan bahwa Walbertus menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali. Namun, Walbertus membantah klaim tersebut.
"Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul," tegas Walbertus saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Dalam perbincangan dengan majelis hakim, Walbertus juga mengakui bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, ia mengaku menerima uang. Namun, dalam persidangan tersebut, ia menyatakan bahwa pernyataannya telah berubah karena menilai bahwa pernyataannya sebelumnya tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk pejabat pemerintah dan pihak swasta. Enam dari mereka saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Di antara tersangka yang sedang disidang adalah Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Indonesia. Namun, dalam perkembangannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya dalam sektor telekomunikasi. (redaksi)