Jakarta, LaporPak.Co.Id - Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 menjadi sorotan ketika legislator Fraksi PDIP, Ichsan Soelistyo, mempertanyakan rekam jejak kontroversial seorang calon hakim, Reny Halida Ilham Malik. Ichsan menyoroti sejumlah keputusan kontroversial yang dilakukan oleh Reny, termasuk penurunan vonis untuk beberapa terdakwa kasus korupsi yang mencolok, seperti dalam kasus jaksa Pinangki.
Ichsan Soelistyo, yang merupakan anggota Komisi III DPR, mulai dengan mencatat bahwa Reny sebelumnya telah gagal dalam tiga kesempatan untuk menjadi calon hakim Agung pada tahun 2017, 2019, dan 2020. Salah satu alasan kegagalannya adalah tes kepribadian, meskipun Ichsan tidak merinci permasalahan tersebut. Selain itu, Reny juga tercatat sebagai calon sementara (DCS) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dalam uji kelayakan tersebut, Ichsan mencermati rekam jejak Reny selama menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta pada periode 2016-2020. Ichsan mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, Reny memberikan keringanan dalam putusan untuk 11 terdakwa kasus korupsi yang signifikan.
"Dalam catatan profil Ibu, Ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta dari 2016 hingga 2020. Selama masa jabatan Ibu sebagai hakim ad hoc ini tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, khususnya kasus korupsi. Keringanan ini diputuskan oleh Ibu sebagai salah satu majelis hakim," ujar Ichsan dalam rapat fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ichsan Soelistyo kemudian menanyakan jaminan kinerja yang diberikan oleh Reny jika terpilih menjadi calon hakim MK. Ia menekankan bahwa putusan MK memiliki dampak yang sangat signifikan dan dapat mempengaruhi banyak pihak. Sebagai anggota Komisi III DPR, Ichsan ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Reny nantinya akan berdasarkan pada kebenaran dan keadilan.
"Kita bukan masuk ke dalam kasus, tapi ini kan persoalan, kalau kasus korupsi ini pasti kan ada yang tidak terima. Artinya lembaga pengawas korupsi, segala macam itu tidak terima, tapi mereka sendiri kan tidak banyak Bu," kata Ichsan.
Ichsan Soelistyo juga mengingatkan pada putusan MK dalam sengketa hasil suara Pilpres 2019 yang memiliki dampak besar. Ia kembali menekankan pentingnya jaminan bahwa Reny akan memberikan putusan yang adil dan berdasarkan pada kebenaran.
"Perhitungan suara presiden saja, ada yang merasa tidak senang, yang tidak terima itu jutaan. Bukan seperti kasus korupsi yang Ibu putuskan di sini, saya tidak ingin masuk ke dalam permasalahan itu. Saya memiliki data lengkap tentang siapa-siapa saja yang Ibu berikan diskon hukuman dalam kasus korupsi. Bagaimana Ibu meyakinkan kami bahwa Ibu akan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan kebenaran di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Selanjutnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Novri Ompusunggu, juga menyampaikan pertanyaan terkait motivasi Reny untuk mengikuti seleksi calon hakim MK sekaligus mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Novri ingin memahami apakah alasan di balik keputusan tersebut semata-mata ambisi pribadi atau mungkin karena ia merasa bahwa sistem hukum di Indonesia belum berfungsi dengan baik.
Reny Halida Ilham Malik memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari para legislator tersebut. Ia menjelaskan alasan mengikuti seleksi calon hakim MK dan sebagai calon anggota DPD RI. Reny menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia selalu siap untuk mengabdi sesuai dengan visi dan misinya, yaitu mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Reny juga memberikan penjelasan mengenai kritik terhadap keputusan-keputusan kontroversialnya dalam kasus korupsi. Ia mengklarifikasi bahwa putusan tersebut selalu diambil bersama dengan majelis hakim, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kepastian hukum dan keadilan. Reny menganggap bahwa terdakwa dalam kasus korupsi juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
"Rekam jejak saya terhadap memberikan keputusan keringanan yang dikatakan, kutipan kutipan 'koruptor', sebenarnya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan. Saya mengadili pemeriksaan, memutus perkara lebih dari 100, dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian," kata Reny. (Sumber : Viva, Editor : Lapor Pak)