Jakarta, (16 September 2023) - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil keputusan penting dengan menolak gugatan seorang advokat yang memohon agar surat izin mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup. Sejauh ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun yang dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
MK menjelaskan bahwa SIM harus tetap diperpanjang setiap lima tahun karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), yang masa berlakunya bisa seumur hidup. Menurut anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan untuk semua warga Negara Indonesia, sedangkan SIM hanya diperlukan oleh orang-orang yang akan mengemudi kendaraan bermotor dan telah memenuhi persyaratan SIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan SIM perlu dievaluasi karena berkaitan dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Keputusan untuk mempertahankan masa berlaku lima tahun ini telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang untuk memungkinkan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM, termasuk kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.
Polri saat ini telah menyediakan berbagai kemudahan pelayanan SIM, mulai dari perpanjang SIM online, SIM keliling atau gerai pelayanan SIM, pelayanan ujian teori melalui aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS), pelayanan tes kesehatan jasmani dan rohani secara online melalui aplikasi e-rikkes, serta pelayanan ujian praktik melalui penggunaan aplikasi E-Drive. Meskipun ada inovasi ini, penting untuk memastikan bahwa kompetensi, keterampilan, dan kesehatan pengemudi tetap dijamin.
Enny menegaskan bahwa dengan diputuskannya masa berlaku SIM yang tetap lima tahun, petugas harus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan optimal. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik yang mencari keuntungan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas penerbitan SIM dan mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas, penting untuk melakukan penguatan integrasi data Dukcapil yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data SIM. Ini juga termasuk dalam upaya meningkatkan identifikasi SIM berbasis teknologi yang mampu mengungkap data pelanggaran atau kejahatan dengan cepat dan akurat.
Dengan demikian, adanya pembiayaan dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas penerbitan SIM dan mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum, termasuk tujuan dibentuknya UU 22/2009 untuk memajukan masyarakat dalam berlalu lintas dan mencapai kehidupan yang lebih baik. (Redaksi)