Pangkalpinang, LaporPak.Co.Id (19 September 2023) - Dalam sebuah sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang pada Selasa, 19 September 2023, muncul kesaksian yang mengundang banyak tanya dari Bong Ming Ming, Ketua II PPL. Kesaksian ini mengungkap bahwa sebanyak 488 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bangka Barat telah disahkan secara global, bukan per persil. Ini mengundang pertanyaan serius tentang legalitas dokumen ini.
Menurut Bahtiar, Penasehat Hukum terdakwa Ridho Firdaus, Bong Ming Ming menyatakan bahwa dalam sidang Pengaturan Pemilikan dan Pemilikan Lahan (PPL), BPN hanya memberikan penjelasan secara global tentang jumlah persil yang akan diterbitkan. Yang menjadi perhatian adalah apakah Bong Ming Ming hanya menandatangani dokumen ini berdasarkan penjelasan global BPN atau tidak.
Kesaksian Bong Ming Ming juga mengungkapkan bahwa eks kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak, percaya bahwa 488 persil ini tidak memiliki masalah. Ini mengundang pertanyaan apakah penandatanganan persil ini hanya berdasarkan keyakinan Janto Simanjuntak atas penjelasan BPN.
Bong Ming Ming menekankan bahwa dalam rapat PPL, fokusnya bukan hanya pada 426 persil lahan redistribusi desa Jebus, tetapi juga melibatkan sekitar 3000 persil secara global. Dengan kata lain, tidak ada pembahasan khusus untuk masing-masing persil.
Ketika ditanya tentang penambahan jumlah persil, Bong Ming Ming menjelaskan bahwa ini adalah kewenangan tim PPL yang bekerja di lapangan, bukan tanggung jawabnya. Ini mengisyaratkan bahwa banyak hal terjadi di luar kendali langsungnya.
Pertanyaan hukum yang muncul dalam sidang ini adalah sejauh mana legalitas 488 persil SHM ini. Bahtiar mencoba menyoroti apakah Berita Acara (BA) usulan ini sah atau tidak. Apakah tanda tangan ketua I dan ketua II PPL yang tercantum di dalamnya membuatnya menjadi dokumen yang sah? Pertanyaan ini menciptakan keraguan tentang apakah produk ini benar-benar legal atau tidak.
Menurut Bong Ming Ming, ia bersaksi berdasarkan apa yang ia tanda tangani, dan masalah verifikasi serta penentuan siapa yang berhak menerima persil-persil ini adalah kewenangan Kantor Wilayah BPN. Ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di tingkat pengambilan keputusan. (Redaksi)