Bangka, LaporPak.Co.Id - Kasus perambahan hutan produksi di Desa Penagan, Kabupaten Bangka, telah menciptakan gelombang kontroversi yang semakin memanas. Dalam perkembangan terbaru, Jailani Hasyim, seorang penasihat hukum yang mewakili pihak yang disebut sebagai BR dalam kasus tersebut, dengan tegas meminta agar Elius Gani (EG), mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, juga diperiksa oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Permintaan ini tidak hanya menyoroti ketidaksetujuan terhadap status tersangka yang diberikan kepada kliennya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini mencuat ke permukaan ketika dugaan perpindahan alat berat dari tiang tara ke Penagan menjadi sorotan utama. Alat berat ini diduga dipindahkan oleh pihak yang disebut sebagai BR atas perintah Bupati. Menurut Jailani Hasyim, BR diduga memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000 untuk memuluskan proses tersebut, dan uang ini diduga diberikan atas perintah Bupati. Selain itu, ia mengklaim bahwa bukti percakapan WhatsApp antara TR, Bupati, dan BR akan menjadi elemen kunci dalam persidangan untuk membuktikan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Jailani Hasyim sangat tegas dalam penekanan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka tidaklah adil, mengingat peran yang dipegang oleh Elius Gani (EG) dalam kasus ini. Dalam berkas perkara, kedudukan EG dan kliennya sama, keduanya adalah saksi saat peristiwa perambahan hutan tersebut terjadi. Oleh karena itu, ia merasa bahwa kliennya seharusnya tidak menjadi satu-satunya yang diperiksa dan diberi status tersangka.
Pernyataan Jailani Hasyim menciptakan kekhawatiran bahwa proses penyelidikan dan penuntutan dalam kasus ini mungkin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya diterapkan. Oleh karena itu, ia telah mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mengajukan Pra Peradilan, untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Selain upaya hukumnya, Jailani Hasyim juga telah mengirim surat kepada berbagai instansi terkait, termasuk Korwas, Inspektorat Jenderal, dan Dirjen yang berkaitan dengan perkara ini. Ia juga telah berkoordinasi dengan jaksa pidana (jampidum) untuk mengklarifikasi dan mendalami fakta-fakta yang lebih lanjut terkait kasus perambahan hutan ini.
Namun, hingga saat ini, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, Elius Gani (EG), belum memberikan tanggapan atau jawaban terkait pernyataan yang disampaikan oleh pengacaranya BR. Kasus perambahan hutan produksi ini telah menjadi perhatian utama, terutama karena melibatkan pejabat publik dan isu lingkungan yang sangat sensitif.
Masyarakat Bangka dan pihak berwenang diharapkan untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kebenaran dalam penanganan kasus ini. Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, dan kejelasan dalam penanganannya menjadi harapan besar bagi semua pihak yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan integritas lembaga hukum. (Penulis : Zulfikar, Editor : Sinyu Pengkal)