Pangkalan Baru - Jejaring Media berhasil mengungkap aktivitas penggorengan bijih timah yang berlangsung di Desa Air Mesu, yang dimiliki seorang individu bernama Deri. Aktivitas ini menuai kekhawatiran otoritas yang berwenang karena dianggap ilegal, namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh pihak penegak hukum di Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Bangka Belitung.
Lokasi penggorengan bijih timah ini terletak dalam kawasan hutan lindung, dan dugaan adanya kekurangan izin resmi telah menjadi sorotan publik. Sumber yang enggan diidentifikasi (nama samaran Yanto) mengungkapkan bahwa penggorengan bijih timah milik Deri telah beroperasi selama lebih dari 5 tahun. Meskipun menjadi perbincangan di media, penertiban aktivitas ini belum dilakukan oleh pihak berwenang.
Yanto, yang merupakan salah satu pihak yang menyoroti masalah ini, mendesak agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan melindungi sumber daya alam dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, pemilik penggorengan bijih timah, Deri, belum memberikan tanggapannya terkait pengungkapan ini. Jejaring media ini telah berupaya mengirim pesan konfirmasi kepada Deri guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)