Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Pertamina Menghormati Proses Hukum: Karen Agustiawan Tersangka Kasus Korupsi LNG


Jakarta,LaporPak ! ( 20 September 2023) - PT Pertamina (Persero) akhirnya memberikan tanggapannya terkait ditetapkannya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan ini menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di bawah naungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait perkembangan yang terjadi di KPK, kami menyampaikan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Fadjar Djoko Santoso dalam pernyataannya kepada CNBC Indonesia pada Rabu (20/09/2023).

Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa Pertamina selalu menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek bisnisnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dia menambahkan, "Kami juga sampaikan bahwa dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku."

Meskipun menghormati proses hukum yang berjalan, Fadjar Djoko Santoso juga menegaskan bahwa Pertamina tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Perusahaan ini akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan kepada Karen Agustiawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pertamina dalam hal ini juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan," tegas Fadjar Djoko Santoso.

Sebelumnya, pada Selasa malam (19/09/2023), Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG oleh Pertamina selama periode tahun 2011 hingga 2021.

Menurut Firli Bahuri, tindakan ini merupakan komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berada dalam wewenang lembaganya. Setelah memverifikasi informasi dan data yang ada, KPK memutuskan untuk melakukan penyelidikan guna menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.

Dalam konferensi persnya, Firli Bahuri menjelaskan, "Kemudian, diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014."

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan selama 20 hari pertama. Penahanan ini berlaku mulai dari tanggal 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 dan akan dilaksanakan di Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK).

Kronologis Penetapan Tersangka Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menjelaskan duduk perkara yang membawa Karen Agustiawan ke dalam pusaran hukum terkait pengadaan LNG oleh PT Pertamina Persero selama periode tahun 2011 hingga tahun 2021.

Firli Bahuri menekankan komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan wewenang KPK. Setelah informasi dan data terverifikasi, KPK memutuskan untuk melakukan penyelidikan guna menemukan bukti terjadinya peristiwa pidana korupsi.

Dengan cukupnya bukti permulaan, Karen Agustiawan dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan proses penyidikan pun dimulai. Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, dimulai pada tanggal 19 September 2023 dan akan berlangsung hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Korupsi

Perkara ini berawal sekitar tahun 2012, saat PT Pertamina (Persero) merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Firli Bahuri menjelaskan, "Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dari tahun 2009 hingga 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia."

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014, kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CL) LC Amerika Serikat.

Yang menjadi perhatian adalah bahwa Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan CL tanpa melakukan kajian yang memadai atau analisis menyeluruh. Selain itu, keputusan ini tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina, dan pelaporan yang seharusnya dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak dil

akukan.

Hasil dari kebijakan tersebut adalah seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, yang mengakibatkan kargo LNG tersebut menjadi oversupply dan tidak pernah tiba di wilayah Indonesia.

Perbuatan Karen Agustiawan dianggap melanggar berbagai ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1 Agustus 2011, serta Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

Dampak dari perbuatan Karen Agustiawan ini sangat signifikan, karena diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta atau setara dengan Rp2,1 Triliun. Karen Agustiawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa setiap perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ke proses persidangan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan memaksimalkan pemulihan keuangan negara. (Sumber : CNBC, Editor : Sinyu Pengkal)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan