Pangkalpinang, LaporPak.Co.Id - PT Timah Tbk, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kepulauan Bangka Belitung, saat ini menjadi sorotan tajam setelah seorang wakil ketua umum serikat pekerja Persatuan Karyawan Timah (PKT), Ahmad Murni, mengungkapkan perihal pemecatan dirinya tiba-tiba tanpa proses yang adil dan peringatan sebelumnya telah memicu kekecewaan Murni, yang kini bersikeras untuk melawan kezaliman tersebut.
Ahmad Murni, seorang pekerja yang telah lama mengabdi di PT Timah Tbk, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan panggilan resmi dan Surat Peringatan (SP) 1, 2, serta 3 sebelum dipecat secara sepihak oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDA) PT Timah Tbk, Tigor Pangaribuan.
"Saya tidak pernah di panggil secara resmi dan tidak pernah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 tiba-tiba di berhentikan tidak dengan hormat, PT Timah Tbk zalim ini harus saya lawan!" tegas Murni. Rabu (4/10/2023).
Kasus pemecatan Murni dianggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang mengatur hubungan industrial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Timah Tbk dan pekerjanya.
"Ada prosedur hukum sesuai UU dan PKB yang seharusnya di lakukan dan di langgar oleh mereka (SDM PT Timah Tbk), namun tidak di lakukan dan malah mengabaikannya,"lanjut Murni.
"Yang pertama, saya tidak di panggil secara resmi saat saya di nyatakan tidak hadir 1-2 hari kerja, dan saya juga tidak pernah di panggil secara resmi jika benar saya di nyatakan tidak hadir 3-4 hari, ini melanggar pasal dalam PKB antara PT Timah Tbk dengan pekerjanya dan juga melanggar UU Cipta Kerja!"ungkapnya.
Murni juga menyoroti fakta bahwa ia telah mengajukan koreksi absensi yang telah disetujui oleh atasan, sehingga ia merasa heran mengapa pemecatan tersebut terjadi. Ia merasa bahwa tidak ada alasan yang sah untuk memecatnya.
Menurut Murni, masih banyak lagi pelanggaran terhadap PKB yang terjadi dalam proses pemecatannya. Meskipun ia telah mencoba untuk mencapai kesepakatan melalui perundingan bipartit, namun usahanya belum membuahkan hasil.
"Saya sudah menyampaikan keberatan ke Direktur SDM PT Timah Tbk Bapak Tigor dan sudah bipartit juga namun keputusan mereka tidak mau membatalkan SK Pemberhentian saya,"ungkap Wakil Ketum PKT.
"Padahal saya ini tidak korupsi dan tidak melakukan kejahatan hanya di duga mangkir saja, bagaimana dengan kasus-kasus korupsi sampai hari ini juga tidak pernah terselesaikan, jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul saat ke atas."Katanya.
Ahmad Murni juga telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang untuk meminta mediasi perihal perselisihan Hubungan Industrial ini. Namun, ia juga menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan perjuangan hukumnya jika mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus pemecatan ini menjadi sorotan penting dalam perdebatan seputar perlindungan pekerja dan hubungan industrial yang adil di Indonesia. Sebagai seorang wakil serikat pekerja, Ahmad Murni berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan melawan ketidakadilan yang dialaminya. (Sumber : KBO Babel,Editor : Lapor Pak)