Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kasus Penipuan Melanda Dunia Bisnis: Direktur PT. Ration Bangka Abadi Terancam Hukuman Berat



Jakarta,  - Dunia bisnis Indonesia diguncang oleh laporan penipuan yang melibatkan seorang direktur PT. Ration Bangka Abadi, Vindiarto Purbalinar alias Yanto Purba, yang dituduh melakukan penipuan senilai ratusan juta rupiah terhadap Herdi Sutheno, seorang wirausahawan berusia 47 tahun asal Kota Pangkalpinang. Kasus ini menghadirkan ancaman hukuman berat bagi Vindiarto jika terbukti bersalah. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/ 5628 / IX / 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2023

Dalam laporan yang diajukan oleh Herdi Sutheno alias Apeng  ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 September 2023, dugaan penipuan tersebut terjadi pada 29 November 2021 di JL KOMP. OMAHA GADING SERPONG, Kabupaten Tangerang, Banten. Herdi Sutheno menjelaskan bahwa Vindiarto Purbalinar, yang merupakan direktur PT. Ration Bangka Abadi yang menggelola mega proyek di kawasan industri Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta bantuan keuangan dengan janji akan menggunakannya untuk memajukan daerah Bangka.

Herdi Sutheno, yang merasa yakin dan percaya pada Vindiarto, memberikan sejumlah dana baik secara tunai maupun melalui transfer ke beberapa rekening atas nama Vindiarto Purbalinar. Total dana yang diberikan mencapai Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Meskipun Herdi dan teman-teman dekatnya memberikan bantuan, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Vindiarto untuk mengembalikan dana tersebut.

Dalam kasus ini, Vindiarto Purbalinar dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan hukum pidana Indonesia. Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Herdi Sutheno menyebutkan bahwa tindakan penipuan dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda. Selain itu, pasal 372 KUHP juga mengatur tindakan penipuan yang dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun. Jika terbukti bersalah, Vindiarto Purbalinar bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepercayaan dalam dunia bisnis. Transparansi dan kejujuran harus menjadi prinsip utama dalam setiap transaksi bisnis, dan kasus penipuan seperti ini adalah peringatan bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menjalankan usaha dan bekerjasama dengan pihak lain. Semua mata sekarang tertuju pada penyelidikan yang akan dilakukan oleh SPKT Polda Metro Jaya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan tercapai dalam kasus ini.

Sayangnya, sampai berita ini ditayang  Vindiarto Purbalinar alias Yanto Purba belum memberi tanggapannya meski jejaring media KBO Babel sudah menghubungi melalui nomor telpon selularnya di nomor 0811 13*** dan 0811 355 5**,  dan pesan elektronik whatshapp (WA) tidak juga menjawab konfirmasi yang disampaikan.

(Sumber : KBO Babel, Editor : Oke Pak)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan