Belitung Timur - Organisasi kewartawanan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Indonesia menyoroti dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD PJS BABEL, Rikky Fermana. Kasus ini, yang melibatkan seorang warga Gabek Kota Pangkalpinang terlapor bernama Muhammad Rifaldi, telah berproses di Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
Pelapor kasus ini adalah Rikky Fermana melalui kuasa hukumnya Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi SH & Rekan, yang telah memberikan laporan resmi ke Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rifaldi. Penyelidikan yang tengah berlangsung menjadi fokus utama bagi pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan pidana pencemaran nama baik ini dan Undang-undang ITE.
Menyikapi perkembangan kasus ini, Ketua DPC PJS Beltim (Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber Belitung Timur), Irwansyah, A.Md., mengeluarkan pernyataan resmi.
"Saya harap Polda Babel serius dan mendalam menangani kasus ini. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut marwah dan nama baik seseorang. Lebih lanjut, yang dicemarkan nama baiknya adalah Ketua DPD PJS kami, sehingga organisasi PJS secara keseluruhan juga terkait dan berpotensi terkena imbas negatif jika fitnah ini terbukti tidak benar," ujar Irwansyah. Jumat (19/10/2023).
Ketua DPC PJS Beltim juga memberikan pesan tegas kepada Kapolda Kep Babel untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan dengan sebaik-baiknya. Irwansyah menekankan pentingnya memproses kasus ini dengan cepat jika terdapat cukup bukti, alat bukti, dan saksi yang mendukung tindakan hukum lebih lanjut.
"Kapolda harus memberikan perhatian serius pada kasus ini sebagai contoh dari penegakan hukum yang berkeadilan untuk semua warga negara Indonesia. Kami berharap agar proses penyelidikan tidak berlarut-larut dan jika ada cukup bukti, segera lanjutkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Babel," tambah Irwansyah.
Irwansyah menekankan bahwa penegakan hukum harus menghormati hak setiap warga negara Indonesia, dan dalam konteks ini, membela marwah dan nama baik Ketua DPD PJS adalah hal yang wajib.
"Media merupakan mitra Polri dalam mengabarkan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Wartawan adalah pemberi berita, baik buruknya suatu peristiwa akan disampaikan kepada masyarakat melalui berita yang dibuat oleh para jurnalis. Oleh karena itu, kami mengutuk keras tindakan terlapor yang mempermalukan Ketua kami di ruang publik," kata Irwansyah.
Irwansyah juga menyoroti pentingnya berhati-hati dalam berkomentar di media sosial dan ruang publik. "Kita semua harus belajar dari apa yang terjadi pada Ketua kami dan individu lainnya. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap warga negara, tetapi hak ini juga dibatasi oleh hak-hak orang lain. Kami mendorong agar tidak mempermalukan orang lain, karena tindakan semacam itu berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh integritas oleh aparat penegak hukum yang telah ditunjuk dan dibayar oleh negara," pungkas Ketua DPC PJS Beltim.
PJS, sebagai sebuah organisasi kewartawanan yang melibatkan ratusan jurnalis dari berbagai media, khususnya media online, memiliki peran penting dalam menyampaikan berita kepada masyarakat. Dalam era teknologi yang semakin maju, jurnalis siber memiliki peran yang sangat signifikan dalam menyebarkan berita dengan cepat dan luas. Jejaring media siber juga memungkinkan berita untuk mencapai berbagai lapisan masyarakat, termasuk pihak berwenang dan pemerintahan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya berbicara dengan bijak dan bertanggung jawab di dunia maya. Kita semua memiliki peran dalam menjaga marwah dan nama baik individu serta organisasi, sambil tetap menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat dalam bingkai hukum yang berlaku. Penyelidikan terus berlanjut, dan masyarakat menanti hasilnya dengan harapan keadilan akan ditegakkan. (Penulis : Iwan Gabus, Editor : Joy)
Ketua DPC PJS Beltim Minta Penyelidikan Serius Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPD PJS BABEL
Belitung Timur - Organisasi kewartawanan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Indonesia menyoroti dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD PJS BABEL, Rikky Fermana. Kasus ini, yang melibatkan seorang warga Gabek Kota Pangkalpinang terlapor bernama Muhammad Rifaldi, telah berproses di Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
Pelapor kasus ini adalah Rikky Fermana melalui kuasa hukumnya Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi SH & Rekan, yang telah memberikan laporan resmi ke Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rifaldi. Penyelidikan yang tengah berlangsung menjadi fokus utama bagi pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan pidana pencemaran nama baik ini dan Undang-undang ITE.
Menyikapi perkembangan kasus ini, Ketua DPC PJS Beltim (Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber Belitung Timur), Irwansyah, A.Md., mengeluarkan pernyataan resmi.
"Saya harap Polda Babel serius dan mendalam menangani kasus ini. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut marwah dan nama baik seseorang. Lebih lanjut, yang dicemarkan nama baiknya adalah Ketua DPD PJS kami, sehingga organisasi PJS secara keseluruhan juga terkait dan berpotensi terkena imbas negatif jika fitnah ini terbukti tidak benar," ujar Irwansyah. Jumat (19/10/2023).
Ketua DPC PJS Beltim juga memberikan pesan tegas kepada Kapolda Kep Babel untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan dengan sebaik-baiknya. Irwansyah menekankan pentingnya memproses kasus ini dengan cepat jika terdapat cukup bukti, alat bukti, dan saksi yang mendukung tindakan hukum lebih lanjut.
"Kapolda harus memberikan perhatian serius pada kasus ini sebagai contoh dari penegakan hukum yang berkeadilan untuk semua warga negara Indonesia. Kami berharap agar proses penyelidikan tidak berlarut-larut dan jika ada cukup bukti, segera lanjutkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Babel," tambah Irwansyah.
Irwansyah menekankan bahwa penegakan hukum harus menghormati hak setiap warga negara Indonesia, dan dalam konteks ini, membela marwah dan nama baik Ketua DPD PJS adalah hal yang wajib.
"Media merupakan mitra Polri dalam mengabarkan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Wartawan adalah pemberi berita, baik buruknya suatu peristiwa akan disampaikan kepada masyarakat melalui berita yang dibuat oleh para jurnalis. Oleh karena itu, kami mengutuk keras tindakan terlapor yang mempermalukan Ketua kami di ruang publik," kata Irwansyah.
Irwansyah juga menyoroti pentingnya berhati-hati dalam berkomentar di media sosial dan ruang publik. "Kita semua harus belajar dari apa yang terjadi pada Ketua kami dan individu lainnya. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap warga negara, tetapi hak ini juga dibatasi oleh hak-hak orang lain. Kami mendorong agar tidak mempermalukan orang lain, karena tindakan semacam itu berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh integritas oleh aparat penegak hukum yang telah ditunjuk dan dibayar oleh negara," pungkas Ketua DPC PJS Beltim.
PJS, sebagai sebuah organisasi kewartawanan yang melibatkan ratusan jurnalis dari berbagai media, khususnya media online, memiliki peran penting dalam menyampaikan berita kepada masyarakat. Dalam era teknologi yang semakin maju, jurnalis siber memiliki peran yang sangat signifikan dalam menyebarkan berita dengan cepat dan luas. Jejaring media siber juga memungkinkan berita untuk mencapai berbagai lapisan masyarakat, termasuk pihak berwenang dan pemerintahan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya berbicara dengan bijak dan bertanggung jawab di dunia maya. Kita semua memiliki peran dalam menjaga marwah dan nama baik individu serta organisasi, sambil tetap menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat dalam bingkai hukum yang berlaku. Penyelidikan terus berlanjut, dan masyarakat menanti hasilnya dengan harapan keadilan akan ditegakkan. (Penulis : Iwan Gabus, Editor : Joy)