Sungailiat, LaporPak.Co.Id - Kepulauan Bangka Belitung, salah satu provinsi di Indonesia, memiliki beragam kabupaten dan kota dengan tingkat kepadatan penduduk yang berbeda-beda. Di antara daerah-daerah tersebut, Kabupaten Bangka menjadi salah satu daerah teramai dengan jumlah penduduk tertinggi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa Kabupaten Bangka memiliki sekitar 334.344 jiwa penduduk, sementara Kota Pangkalpinang, ibu kota provinsi, memiliki jumlah penduduk sekitar 226.297 jiwa.
Saat ini, Kabupaten Bangka dipimpin oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Bangka, M Haris AR, yang baru-baru ini dilantik sebagai pengganti Bupati Bangka sebelumnya, Mulkan, yang masa jabatannya telah berakhir. Pelantikan M Haris AR sebagai Pj Bupati Bangka dilakukan pada tanggal 27 September 2023, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 100.2.1.3-3962 tanggal 22 September 2023, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M.Tito Karnavian.
Sebelum menjabat sebagai Pj Bupati Bangka, M Haris AR adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, yang menarik perhatian adalah harta kekayaan M Haris AR, yang diungkapkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Februari 2023.
Berdasarkan LHKPN tersebut, total harta kekayaan M Haris AR mencapai Rp364.965.833. Harta kekayaannya terdiri dari beberapa aset berharga, termasuk sebidang tanah dan bangunan senilai Rp400.000.000 di Kota Pangkalpinang, serta mobil Mitsubishi Minibus tahun 2019 senilai Rp210.000.000. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp101.000.000 dan kas serta setara kas senilai Rp11.920.376. Dengan demikian, subtotal harta kekayaannya mencapai Rp722.920.376.
Namun, penting dicatat bahwa dalam laporan tersebut, tidak tercantum aset surat berharga atau aset harta lainnya. Sementara itu, M Haris AR juga mencatat adanya hutang sebesar Rp357.954.543, sehingga total harta kekayaannya adalah Rp364.965.833.
Informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara menjadi penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan keterbukaan ini, masyarakat dapat memantau dan memahami aset dan kewajiban para pejabat yang memimpin daerah mereka. (Sumber : KlikPendidikan.Id, Editor ; lapor Pak)