Jakarta,LaporPak.Co.Id - Pada hari ini, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang diklaim milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Kedua rumah tersebut terletak di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Kota. Namun, sorotan tertuju pada rumah di Jalan Kertanegara yang disebut-sebut sebagai "safe house" Firli Bahuri, yang tidak terdaftar dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2022. Kamis (26/10/2023).
Menurut data yang diungkap, laporan LHKPN Firli Bahuri hanya mencantumkan empat keterangan mengenai tanah dan bangunan, yang keseluruhannya berada di Bekasi. Terdapat tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp 1,4 miliar, tanah dan bangunan warisan senilai Rp 2,4 miliar, tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp 2,7 miliar, dan tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp 2,2 miliar. Selain itu, Firli juga memiliki empat tanah tanpa bangunan senilai total Rp 1,6 miliar. Dengan demikian, total kekayaan tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10,4 miliar.
Selain aset properti, Firli juga memiliki dua motor dan tiga mobil senilai total Rp 1,7 miliar. Total bersih harta kekayaan Firli Bahuri yang tercantum dalam LHKPN tahun 2022 adalah sebesar Rp 22,8 miliar.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, yang saat ini tengah menjalani proses penegakan hukum. Kasus tersebut melibatkan pemimpin KPK dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Selama penggeledahan di "safe house" di Jalan Kertanegara 46, penyidik Polda Metro Jaya membawa beberapa barang, termasuk koper berwarna abu-abu, printer berwarna hitam, serta totebag berwarna merah, yang semuanya dimasukkan ke dalam minibus dengan tulisan "Ditreskrimsus Polda Metro Jaya."
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan rumah Firli di Bekasi, tanpa merinci penggeledahan di "safe house" Jalan Kertanegara 46. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK menghormati kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum, selama dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Firli Bahuri dinilai cukup kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Demikian juga dengan beberapa anggota KPK lainnya yang juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. (Sumber : Tempo, Editor ; Lapor Pak)