Bangka,LaporPak.Co.Id - Penyidik Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka telah menahan Mardiana, mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Tindakan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk dari tahun 2020 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan oleh Mardiana melibatkan penggandaan slip penarikan, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara dan Desa Balunijuk sebesar Rp 331.000.000.
Penyidik Kasus Pidsus, Noviansyah, menjelaskan bahwa proses penyidikan menemukan bukti yang kuat terhadap Mardiana terkait kasus korupsi ini. Tersangka diduga kuat melanggar pasal-pasal dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tersebut.
Pasal yang dituduhkan kepada Mardiana meliputi pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam undang-undang tersebut, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Mardiana juga disangka melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam undang-undang yang sama.
Penahanan Mardiana dijalani pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan, di mana pihak kejaksaan akan terus mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan untuk memastikan kelancaran proses hukum. Kasus ini memunculkan kekhawatiran serius terkait pengelolaan dana desa dan menunjukkan upaya keras pihak berwenang untuk memerangi korupsi dalam pemerintahan daerah. (Sumber : Babel Pos,Editor : Lapor Pak)