Bangka - Dalam upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan, Pemerintah Kabupaten Bangka di bawah kepemimpinan Pj Bupati M Haris telah menerbitkan surat edaran resmi yang mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis. Surat edaran ini, yang ditandatangani pada Kamis (5/10/2023), akan mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2023.
Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemkab Bangka, termasuk OPD, camat, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, kelurahan, dan desa. Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa satu stanza dari Indonesia Raya harus diperdengarkan pukul 10.00 WIB pada hari Selasa dan Kamis.
Seluruh pejabat dan pegawai yang sedang bertugas di kantor diwajibkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu kebangsaan diputar, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kesbanglinmas Bangka akan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pelaksanaan surat edaran ini di seluruh Kabupaten Bangka. Pj Bupati M Haris berharap agar semua perkantoran di wilayah tersebut akan dengan antusias melaksanakan surat edaran ini, meningkatkan semangat nasionalisme, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (Sumber : Humas PT Timah Tbk, Editor : Lapor Pak)