Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Mantan PPK Proyek Jalan di Bangka Belitung Melunasi Kerugian Negara Senilai Rp 1 Miliar


PANGKALPINANG, - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek swakelola pemeliharaan rutin jalan Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung (Babel), Sapriadi, yang terpidana dalam kasus korupsi, akhirnya berhasil melunasi kerugian negara senilai Rp 1.030.863.600. Pelunasan tersebut disahkan oleh Kajari Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, pada Jumat, 13 Oktober 2023. Total pembayaran mencapai Rp 909.683.600 dari total kerugian yang harus dibayarkan.

Sebelumnya, Sapriadi telah menitipkan sejumlah uang, termasuk Rp 100 juta saat sidang sebagai uang pengganti, dan juga membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan pelunasan ini, Jaksa yang bertindak sebagai eksekutor dalam kasus ini menganggap tugas mereka telah selesai dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Sapriadi.

Sapriadi sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta. Vonis tersebut berlaku dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa, Sapriadi, dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Syaiful Bahri Siregar, Kajari Pangkalpinang, menyatakan bahwa program penyelesaian ini dilakukan secara konsisten dan merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Program ini juga mencerminkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Sapriadi, yang awalnya menjadi terpidana, telah memberikan contoh positif dengan melunasi kerugian negara, walaupun dalam proses hukum yang panjang.

Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan vonis yang mengandung sanksi hukuman pidana dan denda, serta tuntutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.030.863.600. Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya menghormati hukum dan kewajiban hukum terkait tindak pidana korupsi. Dengan pelunasan kerugian negara, tindakan Sapriadi juga memberikan dorongan positif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi. (Sumber : Babel Pos, Editor : KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan