Pangkalpinang - Perselisihan antara karyawan dan manajemen PT Timah Tbk semakin meruncing, dengan kasus pemberhentian Ahmad Murni menjadi sorotan utama. Meski koreksi absensinya di Great day telah disetujui oleh atasan, SK pemberhentian No.1029/Tbk/SK-4000/23-S11.2 yang dikeluarkan oleh Direktur SDM PT Timah Tbk Tigor Pangaribuan, tetap berlaku. Hal ini membuat Ahmad Murni tidak diizinkan untuk masuk kerja, bahkan ia dihadapkan pada ancaman tidak akan digaji lagi.
Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, perselisihan seperti ini seharusnya diselesaikan dalam waktu 30 hari, dan karyawan seharusnya masih mendapatkan fasilitas yang biasanya mereka terima. Namun, situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen PT Timah Tbk terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam lingkungan kerjanya.
Peraturan perusahaan PT Timah Tbk, nomor 0010/Tbk/per-0000/22-10.2, dengan tegas menegaskan komitmen perusahaan untuk menghormati hak ketenagakerjaan, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi. Namun, kasus pemberhentian Ahmad Murni menimbulkan dugaan pelanggaran HAM, karena proses pemberhentian sepertinya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ahmad Murni sendiri mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak dari pemberhentian sepihak ini. Ia berpendapat bahwa tindakan SDM PT Timah bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan besar seperti PT Timah Tbk. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, "Bahaya donk, kenapa saya bilang bahaya ya seharusnya proses-proses harus dilalui sesuai regulasi sebelum PHK dilakukan ini sepihak tanpa mendengarkan keberatan dan melawan Hukum."ujar wakil ketua umum PKT, Jumat (6/10/2021).
Dengan semakin memanasnya konflik ini, banyak yang mengharapkan agar mediasi yang akan dilakukan Disnaker dapat menemukan kesepakatan yang adil bagi Ahmad Murni dan pihak manajemen PT Timah Tbk. Namun, kasus ini telah menyoroti pentingnya penghormatan terhadap HAM dalam lingkungan kerja dan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak karyawan dapat menimbulkan dampak yang serius bagi reputasi perusahaan.
Namun sayangnya, sampai berita dipublish pihak manejemen perusahaan PT Timah Tbk, khususnya dari SDM PT Timah TBk belumlah memberikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ahmad Murni. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)