Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Menara BTS 4G Bakti: Sadikin Rusli Ditahan Kejaksaan Agung


Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sadikin Rusli, seorang pegawai swasta, diduga terlibat dalam penerimaan dana sebesar Rp 40 miliar dari Windi Purnama, yang diduga merupakan bagian dari upaya penutupan kasus.

Penangkapan terhadap Sadikin Rusli dilakukan pada Sabtu, 14 Oktober 2023, diikuti dengan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menetapkan status Sadikin Rusli dari saksi menjadi tersangka. Ahad, (15/10/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumenda, dalam siaran tertulisnya menyatakan bahwa setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, Sadikin Rusli ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini.

Dalam daftar 14 tersangka kasus korupsi BTS 4G, Sadikin Rusli menjadi nama terbaru yang ditambahkan. Selain itu, daftar tersangka tersebut mencakup sejumlah tokoh penting seperti Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Galubang Menak dari PT Mora Telematika Indonesia, dan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada saat kejadian.

Sadikin Rusli dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini semakin mengukuhkan peran Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di tingkat institusi pemerintahan.

Sementara masyarakat menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan ini, pengungkapan nama-nama yang terlibat menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, menekankan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran korupsi di Indonesia. (Sumber : Detik, Editor : Lapor Pak)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan