Jakarta -- Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora, terungkap pada konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jakarta Pusat. Dalam penjelasannya, Kombes Pol Susatyo mengungkapkan bahwa cemburu atas chat menjadi pemicu Leon Dozan gelap mata, mengakibatkan kekerasan terhadap Rinoa. Tersangka sudah ditetapkan, dan dalam penangkapannya, Leon terlihat tertunduk lesu mengenakan kostum oranye khas tersangka.
Lebih lanjut, hasil visum menunjukkan Rinoa mengalami luka di paha, tangan, dan leher akibat penganiayaan dengan berbagai cara seperti pukulan dan memiting. Leon dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Polri.
Namun, tidak hanya itu, Leon juga terlibat dalam kasus penghinaan institusi Polri. Ia akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya di daerah Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada malam sebelum konferensi pers.
Ibunda Rinoa Bongkar Fakta Baru: Penganiayaan Bukan Kejadian Pertama
Tidak hanya menjadi kasus pertama, Leon Dozan kembali terlibat dalam penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora. Ibunda Rinoa, Yuliana Asaad, mengungkapkan bahwa foto-foto yang beredar di media sosial merupakan kejadian kedua. Pada tanggal 8 November 2023, Leon kembali datang ke kosan Rinoa, memicu cekcok, dan meninggalkan lebam-lebam di tubuhnya. Kejadian sebelumnya terjadi pada bulan Oktober, dan saat itu Rinoa merekam peristiwa tersebut, mengirimkan video ke ibunya, yang kemudian menjadi bukti laporan.
Tidak bisa dihubungi karena berada di Manado, Yuliana berusaha menghubungi Willy Dozan, ayah Leon, namun tidak mendapat respons. Rinoa juga lari ke toilet untuk bersembunyi dari kejaran Leon. Video yang dikirimnya kepada ibunya menjadi bukti yang melengkapi laporan yang sudah diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2023.
Tersangka Penganiayaan Leon Dozan Dikenakan Pasal Penghinaan: Polda Metro Ungkap Kronologi Kekerasan
Polda Metro Jakarta Pusat mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan motif penganiayaan Leon Dozan terhadap Rinoa Aurora. Dalam penjelasan Kombes Pol Susatyo, Leon cemburu dan melampiaskan kekerasan terhadap Rinoa setelah melihat chat dan pesan lainnya. Leon, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di rumahnya pada malam sebelumnya. Saat penangkapan, Leon terlihat pasrah mengenakan pakaian khas tersangka.
Kombes Pol Susatyo menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan dengan memukul dan memiting Rinoa menggunakan tangan, mengakibatkan luka di paha, tangan, dan leher. Leon dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Polri. Lebih lanjut, konferensi pers juga mengungkap kronologi kejadian yang melibatkan Leon, yang telah menjalin hubungan dengan Rinoa selama kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022. (Penulis : Zulfikar/KBO Babel)