Jakarta - Sebuah guncangan melanda Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan diumumkannya bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah fakta menarik terungkap dalam pengusutan kasus ini, yang mencakup respons dari Kemenkumham, tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, prihatin dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan upaya analisis data transaksi oleh KPK.
1. Respons Kemenkumham
Menanggapi pengumuman status tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej, Kemenkumham menegaskan bahwa Eddy belum mengetahui bahwa dirinya telah menjadi tersangka. Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, mengungkapkan bahwa Eddy belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemenkumham menegaskan ketaatan pada asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Pihak Kemenkumham juga membicarakan kemungkinan bantuan hukum kepada Eddy, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut. Jumat, (11/11/2023)
2. Kata Mahfud Harus Transparan
Menko Polhukam Mahfud Md menekankan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej harus ditangani dengan tegas dan transparan. Mahfud memuji KPK karena dianggap telah membuktikan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Meskipun masih ada kritik terhadap KPK, Mahfud mengatakan bahwa lembaga ini telah membuktikan tidak ada pemilihan antara menteri, wakil menteri, atau kepala daerah. Mahfud menegaskan bahwa korupsi harus ditindak tegas, dan jika KPK telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu berarti sudah ada bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
3. FH UGM Prihatin
Eddy Hiariej adalah seorang guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Respons dari UGM terhadap kasus ini adalah perasaan prihatin karena melibatkan salah satu kader terbaik mereka dalam masalah hukum. Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, menyatakan bahwa UGM menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Meskipun prihatin, UGM menunjukkan komitmen pada keadilan dan integritas, menghormati proses hukum yang berjalan.
4. KPK Analisis Data Transaksi
KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK sedang menganalisis data transaksi mencurigakan terkait kasus tersebut. Menekankan bahwa tidak ingin terburu-buru, Ali mengungkapkan bahwa KPK akan memastikan proses penyidikan ini dilakukan dengan teliti dan akan mempertanggungjawabkan hasil pengusutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dengan berbagai elemen respons dari Kemenkumham, Mahfud Md, UGM, dan KPK, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi sorotan intens di tengah masyarakat. Pihak berwenang dituntut untuk menjalankan proses hukum secara adil, transparan, dan tegas demi menciptakan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)