Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Jejak Uang Rp7,4 Miliar dan Pakaian SYL: Firli Bahuri Resmi Tersangka, KPK Tercoreng?


Jakarta,  - Polda Metro Jaya mengumumkan pengumuman kontroversial pada Rabu malam, menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diambil setelah penyidik gabungan melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Kamis (23/11/2023).

Fakta-fakta terkait penetapan tersangka Firli Bahuri mencuat dalam konferensi pers yang diadakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Salah satu bukti krusial yang berhasil disita oleh penyidik adalah dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar selama periode Februari 2021 hingga September 2023. Dokumen ini mencakup transaksi dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer.

Lebih lanjut, penyidik berhasil mengamankan tanda terima penyitaan rumah dinas Menteri Pertanian RI, yang berisikan lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021. Satu buah hardisk eksternal atau SSD berisi ekstraksi data barang bukti elektronik yang sebelumnya disita oleh KPK RI juga menjadi fokus penyidikan. Pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022, turut disita sebagai barang bukti. Dari tangan Firli, kepolisian juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN untuk periode tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa selain barang-barang tersebut, penyidik juga menyita 21 unit handphone milik para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless, hingga dompet warna cokelat. Bahkan, satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya, juga menjadi bagian dari barang bukti yang berhasil disita.

Berdasarkan temuan bukti ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Menurut aturan yang berlaku, pimpinan lembaga antirasuah itu dapat terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Ketika ditanyakan mengenai rencana pemeriksaan selanjutnya, Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Hal ini merupakan bagian dari rencana tindak lanjut yang telah dijadwalkan oleh penyidik.

Meskipun belum dijelaskan secara rinci, Ade menyebut bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan segera setelah penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara. Setelah itu, berkas perkara akan langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

Keputusan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL menciptakan gelombang guncangan di kalangan masyarakat. Pimpinan lembaga antirasuah seharusnya menjadi contoh integritas dan keberlanjutan pemberantasan korupsi, namun kini wajah KPK kembali disorot dalam sorotan tajam hukum. Tersisa untuk dilihat apakah pemeriksaan berikutnya akan mengungkap lebih banyak fakta yang dapat merubah arah kasus ini. (Penulis :  Zulfikar, Editor : Adinda Putri Nabiilah)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan