Pangkalpinang - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa selebgram berusia 22 tahun dengan inisial ARD telah mencapai tahap P21 dalam proses hukumnya. Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi kemajuan ini, mengungkapkan bahwa persiapan untuk pelimpahan berkas dan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Senin (6/11/2023)
Kasus ini bermula ketika ARD ditangkap oleh polisi pada Jumat (1/9/2023) malam pukul 23.30 WIB dengan tuduhan melakukan TPPO. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel. ARD diduga berperan sebagai muncikari, yang menawarkan sejumlah wanita kepada sejumlah pria melalui pesan WhatsApp.
Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa tim penegak hukum berhasil mengungkap tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat sebagai imbalan dari eksploitasi seksual yang terjadi. Kasus ini melibatkan perempuan yang diduga menjadi tersangka dan menyediakan perempuan lain untuk kegiatan prostitusi.
Tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel yang telah melakukan penyelidikan sejak Jumat, 1 September 2023, pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Koba. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual atau prostitusi, dengan inisial AM (21) dan NL (23), yang berada di kamar hotel yang berbeda. Menurut pengakuan korban NL, ARD diduga memerintahkan aktivitas prostitusi di hotel tersebut, dengan bayaran Rp 2.000.000 untuk NL dan Rp 1.500.000 untuk ARD.
Pasal yang diterapkan terhadap ARD dalam kasus ini mencakup Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP. Proses hukum kasus TPPO ARD saat ini telah mencapai tahap P21, dan pelimpahan berkas serta tahap II ke Jaksa Penuntut Umum akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tindakan perdagangan orang di wilayah tersebut. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)