Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Langkah Tegas Jokowi Firli Bahuri Jadi Terdakwa, KPK Digantikan Nawawi Pomolango


Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Jumat malam (24/11) di Jakarta. Langkah ini diambil setelah Firli Bahuri, Ketua KPK sebelumnya, resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Presiden Jokowi menandatangani Kepres ini setelah kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Jumat malam di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai pengganti sementara untuk mengepalai KPK. Ari Dwipayana menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK ketika berstatus terdakwa.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terdapat tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK, salah satunya adalah "menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan." Dengan Firli Bahuri berstatus terdakwa, Presiden Jokowi telah mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah ini juga memicu pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa penandatanganan Kepres secara otomatis berlaku, dan Firli Bahuri tidak lagi memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di KPK. Meskipun KPK belum menerima salinan resmi Kepres, secara hukum, pemberhentian Firli Bahuri sudah sah untuk sementara, menunggu perkembangan perkaranya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Firli Bahuri, yang menolak penetapan tersangka terhadap dirinya, telah mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang. Dalam proses hukumnya, Firli dihadapkan pada dakwaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Meskipun Firli Bahuri menghadapi proses hukum yang kompleks, langkah-langkah tegas yang diambil oleh Presiden Jokowi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi korupsi di Indonesia. Pemberhentian sementara dan pengangkatan pengganti adalah langkah-langkah kritis untuk memastikan integritas dan efektivitas lembaga penegak hukum seperti KPK. (Sumber : KBO Babel, Editor : Detik Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan