Pangkalpinang, - Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Aulia Ibrahim, telah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Akup terkait perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan. Penuntutan dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Rabu (22/11/2023).
Dalam penjelasannya, Muhammad Aulia Ibrahim meminta Majelis Hakim menyatakan Muhammad Akup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primair. JPU menuntut agar terdakwa dikenai pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Poin penting dalam tuntutan ini adalah pidana tambahan yang diminta oleh JPU. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta. Jumlah ini dihitung berdasarkan uang yang telah disita dari Paisal Ansori senilai Rp115 juta, yang dianggap sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan korupsi dalam proses pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol PP. Jaksa menilai bahwa tindakan Muhammad Akup telah merugikan keuangan negara, dan penuntutan ini menjadi langkah hukum untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas.
Muhammad Akup kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, seiring dengan proses hukum yang berjalan. Masyarakat menantikan keputusan Majelis Hakim sebagai bentuk keadilan dalam menanggapi tindak pidana korupsi ini, sambil berharap agar proses hukum dapat memberikan efek jera dan mendorong pemberantasan korupsi di tingkat daerah. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)