Belitung, - Kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, memasuki tahap persidangan yang penuh ketegangan pada Kamis (16/11). Sebanyak 11 tersangka, termasuk Martoni dan Romelan, didudukkan sebagai terdakwa di gedung SKB Belitung karena gedung Pengadilan Negeri Tanjungpandan sedang direnovasi. Jumat (17/11/2023).
Proses persidangan yang dilakukan di ruang sidang yang sempit membatasi jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan langsung. Sidang perdana ini memfokuskan pada keterlibatan terdakwa sesuai peran masing-masing dalam insiden yang terjadi pada 16 Agustus 2023, di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Martoni, salah satu terdakwa, yang didakwa melanggar Pasal 160 KUHPidana sebagai koordinator massa, hadir dalam sidang terpisah dengan penampilan mengenakan baju koko putih dan celana hitam lengkap dengan peci hitam. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syafitri beranggotakan Fans Lucas Sianipar dan Elizabeth, menunda persidangan hingga Kamis (23/11) pekan depan setelah pembacaan dakwaan. Martoni diduga tidak melakukan tindakan pencegahan saat massa merusak kantor Divisi Puri Indah, yang membuatnya dijerat Pasal 160 KUHPidana.
Sementara itu, Romelan, terdakwa lainnya, didakwa melanggar Pasal 187 KUHPidana karena diduga melakukan pembakaran di gedung kantor PT Foresta. JPU Kejari Belitung, Wildan Akbar Rosyid, menjelaskan bahwa Romelan mengambil kertas, membakarnya dengan korek api, dan meninggalkan lokasi kejadian setelah api membesar. Penasihat hukum terdakwa, Wandi dan Cahya Wiguna, meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari dakwaan, sehingga persidangan ditunda hingga tanggal 23 November 2023.
Dua dari sebelas terdakwa, Sonika dan Resiman, dihadapkan pada Pasal 170 KUHPidana karena diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu manajer PT Foresta. Keduanya dituduh melakukan tindakan tersebut di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah. Proses persidangan keduanya digelar terpisah dengan agenda eksepsi terdakwa dan pemeriksaan saksi.
Sidang pertama melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Arso, Zulkifli, Salman, dan Andirin. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 KUHPidana karena melakukan perusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus 2023. Massa yang merasa tidak puas dengan aktivitas panen sawit yang diklaim di luar area Hak Guna Usaha (HGU) berkonflik dengan pihak perusahaan, sehingga terjadi perusakan aset.
Ketua Majelis Hakim Decky Christian, bersama Benny Wijaya dan Lucas Sianipar, memimpin persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan setelah pembacaan dakwaan. Penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk mempelajari dakwaan sebelum menyatakan sikap menerima atau keberatan.
Sementara persidangan berlangsung, puluhan warga yang mengenakan baju hitam menggelar aksi simbolis di depan gedung SKB Belitung. Mereka menabur bunga di atas poster-poster berisi tuntutan pembebasan para tersangka dan pencabutan izin PT Foresta. Massa juga menyalakan lilin-lilin sebagai simbol keadilan yang mereka anggap telah mati. Koordinator aksi, Abim, menyatakan bahwa sekitar 60 orang yang merupakan keluarga dan warga Dusun Aik Gede ikut dalam aksi simbolis untuk menuntut keadilan dan pembebasan 11 tersangka.
Aksi tersebut menegaskan harapan masyarakat agar kejaksaan bersikap adil dan memihak kepada mereka. "Hukum itu tidak harus tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tuntutan kami meminta keadilan untuk 11 kawan-kawan ini dibebaskan," tegas Abim. Aksi tersebut mencerminkan ketegangan dan perpecahan antara masyarakat dan perusahaan, menciptakan narasi yang kompleks dalam kasus ini.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menyoroti ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan perusahaan, aktivitas perusahaan yang dianggap merugikan, serta respons hukum terhadap pelaku perusakan dan pembakaran. Dengan perkembangan persidangan dan respons masyarakat, nasib 11 terdakwa dan dinamika kasus ini akan terus menjadi sorotan hingga putusan akhir diambil. (Penulis : Zulfikar, Editor : Dwi Frasetio)