Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menerima laporan dari Gentur Setyarso terkait dugaan penipuan senilai Rp 700 juta yang melibatkan Vindyardo Purbalinarko. Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTPL/B/6566/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 01 November 2023, menegaskan bahwa pelapor telah menyerahkan dana tersebut secara bertahap untuk proyek pembangunan gerbang dan akses jalan kawasan industri di Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Gentur Setyarso, seorang karyawan swasta berusia 38 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang dilakukan oleh Vindyardo Purbalinarko alias Yanto Purba direktur PT. Ration Bangka Abadi (RBA). Kejadian ini terjadi di komplek Ruko Emerald Avenue, Jalan Boulevard Bintaro Jaya Sektor IX, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada bulan Maret hingga Agustus 2023.
Menurut keterangan pelapor, Yanto Purba meminta Gentur Setyarso untuk menyerahkan dana sebesar Rp 700 juta secara bertahap dengan janji akan melaksanakan proyek tersebut. Gentur Setyarso memberikan dana tersebut berdasarkan arahan dari terlapor dan menunjukkan Surat Keterangan Berharga Daerah Negara (SKBDN) dari Bank Mandiri.
Namun, hingga saat ini, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan Vindyardo Purbalinarko sulit dihubungi. Meskipun pelapor telah mengirimkan surat somasi, terlapor tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan dana. Akibatnya, Gentur Setyarso merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu "Pro Justitia."
Dalam surat laporan, Gentur Setyarso menyatakan bahwa dirinya telah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi, dan kasus ini kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian.
Kasus penipuan senilai Rp 700 juta yang menimpa Gentur Setyarso membuka tabir skandal pemalsuan proyek di kawasan industri Sadai (KIS), Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Sebagai karyawan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan gerbang dan akses jalan, Gentur Setyarso mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat janji palsu dari Vindyardo Purbalinarko.
Gentur Setyarso, dalam laporannya kepada kepolisian, menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan dana sebesar Rp 700 juta secara bertahap berdasarkan arahan terlapor dan dengan harapan proyek tersebut akan segera dilaksanakan. Namun, kenyataannya, Vindyardo Purbalinarko tidak hanya gagal memenuhi janjinya, tetapi juga sulit dihubungi setelah menerima dana tersebut.
Upaya penyelesaian damai melalui surat somasi tidak membuahkan hasil, dan Gentur Setyarso memutuskan untuk melibatkan pihak kepolisian. Saat ini, kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penipuan dan perbuatan curang yang dilakukan oleh Vindyardo Purbalinarko.
Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari penyidikan ini, sementara Gentur Setyarso berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan dana yang telah diserahkan dapat dikembalikan. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait tindak pidana ekonomi yang merugikan dan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu Yanto Purba direktur PT. Ration Bangka Abadi tidak menjawab saat dikonfirmasi diri laporkan oleh Gentur Setyarso Ke Polda Metro Jaya diduga melakukan tindak pidana penipuan.
(Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)