Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Skandal Tipikor Ubi Kasesa: Manipulasi Dana dan Kejahatan Terungkap di Persidangan


Pangkalpinang - Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, palu keadilan menggema mengungkap kebusukan di balik kasus tipikor pembiayaan petani ubi Kasesa Air Gegas. Tim Jaksa Penuntut, Anton Sujarwo dan Doddy Darendra dari Kejari Bangka Barat (Babar), menguraikan serangkaian tindakan keji yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 7 miliar. Empat terdakwa, terlibat dalam skema pembiayaan yang melibatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, harus berhadapan dengan tuntutan hukuman yang beragam.

Sidang Perkara: Tuntutan yang Beragam

Sidang yang berlangsung pada 13 November menyajikan tuntutan pidana yang berbeda-beda bagi para terdakwa. Yuliyanto Satin, menghadapi tuntutan tertinggi, yakni 7 tahun penjara dengan uang pengganti mencapai Rp 2.738.970.000. Tuntutan lebih rendah diberikan kepada terdakwa lainnya. Al Mustar als Batang dihadapkan pada tuntutan 8 tahun penjara, M Ridwan 6 tahun penjara, dan Kurniatiyah Hanom dengan 4,6 tahun penjara tanpa uang pengganti.

Pledoi Pasrah: Tanggung Jawab dan Permohonan Keringanan

Pada sidang berikutnya, Yulianto Satin, seorang mantan Wakil Bupati dan Mantan Bupati Bangka Tengah, menyampaikan pledoi yang sarat akan keikhlasan. Dalam pledoi tersebut, Yulianto Satin mengakui fakta persidangan yang terang benderang. Dia, sebagai pemilik perusahaan yang terlibat dalam skandal ini, menyatakan kesiapannya menerima segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut. Dengan suara pasrah, ia memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya, mengingat perannya sebagai tulang punggung keluarga.

"Dengan diiringi segala keikhlasan saya menerima semua tuntutan yang disampaikan JPU. Saya ingin menyampaikan kepada majelis hakim agar bisa saya divonis hukuman seringan-ringannya," ucap Yulianto Satin. Dia juga tidak lupa meminta maaf kepada keluarganya, menyadari bahwa kasus ini akan berdampak pada kehidupan mereka.

Manipulasi Dana dan Korban Petani

Kasus ini bermula dari pembiayaan petani ubi Kasesa Air Gegas yang disalurkan oleh BPRS Bangka Belitung melalui dana LPDB-KUMKM. Jaksa Penuntut mengungkap bahwa manipulasi dimulai sejak nota kesepahaman antara LPDB-KUMKM dan BPRS. Helli Yuda, Direktur BPRS, memerintahkan Kurniatiyah Hanom untuk mengelola dana pembiayaan tersebut. Namun, sepanjang proses pembiayaan, terjadi serangkaian manipulasi, termasuk masalah lahan, identitas petani, dan penyaluran dana yang tidak sesuai.

Pada tanggal 20 Juni 2017, Hanom melakukan pencairan pertama pembiayaan ubi Kasesa. Sayangnya, dana tersebut malah diberikan ke rekening BCA milik Al Mustar, bukan kepada 30 petani yang seharusnya menjadi penerima. Lebih ironis lagi, pencairan pertama ini tidak sesuai dengan aturan, menggunakan dana likuiditas dari BPRS Muntok tanpa persetujuan LPDB-KUMKM.

Suara Korban: Petani yang Terpedaya

Sidang juga menyajikan kesaksian pahit dari para petani ubi Kasesa yang menjadi korban dalam skema kejahatan ini. Mereka, yang tadinya hanya mencari bantuan untuk pengembangan usaha, malah terjebak dalam permainan keji terdakwa Al Mustar dan Riduan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hirmawan Agung Wicaksono, para petani ini menjadi saksi yang membeberkan bagaimana kepolosan mereka dimanfaatkan. Terdakwa Al Mustar dan Riduan meminta KTP dan KK para petani dengan iming-iming bantuan pembiayaan. Namun, tanda tangan mereka dijadikan alat untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan mereka.

Ahmad Husaini, salah satu saksi, menceritakan bagaimana ia, dengan kepercayaan kepada Al Mustar, mengumpulkan KTP 14 petani. Pasca pencairan, mereka baru menyadari bahwa nama mereka digunakan untuk kredit bank tanpa persetujuan. Hanya 14 dari 30 petani yang menerima dana, dan jumlahnya pun jauh dari yang dijanjikan.

Dampak pada Keluarga dan Nasib Terdakwa

Pledoi Yulianto Satin yang memohon keringanan hukuman tidak hanya menggambarkan perasaan penyesalan pribadi, tetapi juga dampak kasus ini pada keluarganya. Ia, sebagai tulang punggung keluarga, merasa perlu meminta maaf karena kasus ini tidak hanya mengecewakan keluarganya tetapi juga dapat memengaruhi nasib ekonomi mereka.

Dengan persidangan yang semakin mendalam, keputusan majelis hakim nantinya akan menentukan nasib para terdakwa. Sementara itu, para petani yang menjadi korban hanya bisa berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dan kepolosan mereka yang dimanfaatkan tidak sia-sia.

Kisah kelam tipikor ubi Kasesa tidak hanya mengungkap korupsi dalam skema pembiayaan, tetapi juga memperlihatkan kelemahan dalam sistem pengawasan. Dari kepolosan petani hingga peran terdakwa yang mengecewakan, kasus ini menjadi panggilan untuk perbaikan dalam sistem pembiayaan dan penegakan hukum.

Dengan penuh dramatis dan tragedi, sidang tipikor ubi Kaesa menjadi bukti nyata akan perlunya keadilan bagi para korban dan perbaikan dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat. (Sumber : Babel Pos, Editor ; PangkalpinangPost)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan