Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Honorer Siluman di Bangka, Pj Bupati Ambil Tindakan Tegas dan Ancam Konsekuensi



Bangka (Sungailiat) - Pemerintah Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan publik setelah muncul isu mengenai pengangkatan honorer "siluman" yang menggantikan tenaga kontrak yang seharusnya diterima menjadi PPPK, pensiun, atau mengundurkan diri. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris, bersikap tegas dan menyatakan bahwa akan ada konsekuensi bagi pelanggaran tersebut. Kamis (25/1/2025).

Pj Bupati Bangka, M Haris, dengan cepat merespons isu tersebut setelah pemberitaan dari bangkapos.com. Dari hasil pemeriksaannya, M Haris menemukan bahwa ada 94 honorer baru yang direkrut di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangka. 

Ini menjadi sorotan karena sejalan dengan instruksi awal M Haris untuk tidak mengganti honorer yang seharusnya menjadi PPPK, pensiun, atau mengundurkan diri.

"Saya cuma menindaklanjuti informasi dari pemberitaan honorer siluman di bangkapos.com hasilnya setelah saya cek ada 94 honorer baru termasuk yang baru diterima di bulan Januari 2024 ini," kata M Haris, menegaskan bahwa pengangkatan ini melanggar surat Menpan-RB yang melarang penerimaan tenaga kontrak terkait rencana penghapusan tenaga kontrak atau honorer.

Mengacu pada surat Menpan-RB, M Haris meminta seluruh OPD untuk mematuhi aturan tersebut. Dia menegaskan bahwa OPD yang tidak mengindahkan instruksi ini harus siap menanggung konsekuensinya. 

"Kalau masih tetap dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Yang pasti, saya minta semua mematuhi surat Kemenpan-RB tersebut," tegas M Haris.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman, menyatakan bahwa memang ada tenaga kontrak baru yang diterima di beberapa OPD setelah dikeluarkannya surat Kemenpan-RB. Namun, ia menjelaskan bahwa langkah sudah diambil dengan mengeluarkan mereka sebagai tenaga kontrak. 
"Sudah kita tindak, sebagian sudah kita keluarkan sebagai tenaga kontrak. Memang di beberapa OPD masih ada, bertahap akan kita tindaklanjuti instruksi Pj Bupati Bangka," kata Andi Hudirman.

Keterbukaan menjadi kunci dalam menangani isu ini. Kepala Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait larangan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk jabatan ASN. Aturan ini juga menyebutkan sanksi bagi pejabat yang melanggar.

"Tentunya Ombudsman Babel berharap adanya keterbukaan hal tersebut," kata Shulby Yozar Ariadhy. 

Ia menyoroti perluasan investigasi terkait pengangkatan honorer untuk jabatan ASN atau non-ASN. Ombudsman Babel mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk melakukan pengawasan internal dan memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan.

Pengaturan anggaran honorer juga menjadi sorotan, dengan Surat Edaran (SE) Permepan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 menyebutkan bahwa PPK bisa mengalokasikan anggaran dan pembiayaan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam basis data BKN. 

Dalam konteks ini, Ombudsman Babel menekankan perlunya verifikasi status pengangkatan honorer untuk memastikan apakah mereka terdaftar dalam basis data BKN.

"Apabila memang ada pengangkatan honorer siluman sebagaimana isu berkembang, mesti dapat dibuktikan statusnya apakah ada pada basis data BKN atau tidak. Selanjutnya, apabila tidak ada, ini dapat berkembang menjadi potensi maladministrasi," jelas Shulby Yozar Ariadhy.

Langkah Ombudsman Babel bukan hanya sebatas memantau, namun juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk melakukan pengawasan internal yang ketat. 

Potensi maladministrasi harus diatasi agar tidak merugikan masyarakat yang mungkin diangkat sebagai honorer namun kemudian diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

"Dengan keterbukaan dan tindakan yang tepat, kita dapat memastikan keadilan dan integritas dalam pengelolaan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Bangka," tutup Shulby Yozar Ariadhy. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan