Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Kontroversi Netralitas ASN: Lambannya Bawaslu Pangkalpinang Tanggapi Dugaan Pelanggaran Politik Praktis






PANGKALPINANG - Persoalan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat diduga lamban dan dianggap mempersulit dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang camat yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jumat (2/2/2024).

Laporan yang disampaikan oleh Deki Kurniawan menyoroti dugaan keterlibatan oknum camat dalam mengampanyekan istri mantan bosnya yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif. 

Meski Bawaslu Kota Pangkalpinang merespons dengan surat pemberitahuan kepada pelapor, namun ketidakjelasan dan persepsi masyarakat terhadap langkah penanganan yang diambil menimbulkan kebingungan.

Dalam surat balasan nomor 018/PP.01.02/K・BB-04/02/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali, disebutkan bahwa laporan Deki Kurniawan harus dilengkapi dengan pihak saksi tambahan serta bukti dokumentasi berupa foto atau rekaman video yang dapat memperkuat dugaan camat yang mengarahkan perangkat kecamatan beserta warganya untuk mendukung calon legislatif tertentu.

Surat tersebut memberikan batas waktu pelaporan tambahan selama dua hari kerja, terhitung sejak tanggal 1 Februari hingga 5 Februari 2024. 

Meski Bawaslu berupaya memberikan klarifikasi terkait tindakan ini, namun hal tersebut malah menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat.

Deki Kurniawan sebagai pelapor mengungkapkan kebingungannya terkait tanggapan Bawaslu yang justru memanggil dirinya sebagai pelapor, bukan oknum camat yang menjadi terlapor. 

"Bukannya mereka memanggil terlapor, justru mereka sibuk memanggil pelapor. Ini maksudnya apa? Jika begini jangan sampai masyarakat merasa bahwa ada keberpihakan," ujar Deki Kurniawan, Ketua Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung.

Ketidakjelasan dalam penanganan ini semakin meningkatkan tekanan masyarakat terhadap netralitas dan independensi Bawaslu dalam menghadapi dugaan pelanggaran pemilu. 

Muncul pertanyaan tentang sejauh mana Bawaslu Kota Pangkalpinang dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai lembaga pengawas pemilu di tengah tuntutan untuk menjaga keadilan dan keberpihakan.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh oknum camat yang terlibat dalam kampanye politik praktis menjadi sorotan serius. 

Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan tegas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis. Kejadian ini menciptakan polemik terkait netralitas dan etika seorang camat yang seharusnya menjadi aparatur pemerintah yang netral.

Sementara itu, upaya konfirmasi terkait penanganan kasus ini masih dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang. 

Namun, kejelasan dan transparansi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi kunci untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam integritas penyelenggara pemilu.

Kontroversi ini juga membawa dampak lebih luas terkait pendidikan politik masyarakat dan kesadaran akan pentingnya netralitas aparatur dalam proses demokrasi. 

Langkah-langkah selanjutnya dari Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menjadi penentu arah perjalanan kasus ini, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu di tingkat lokal. (Penulis : Revan, Editor : Jefri)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan