Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Terjerat Kasus Narkotika, Dituntut Hukuman Mati


Lampung - Di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024), suasana tegang memenuhi ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung membacakan tuntutan terhadap AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Andri Gustami, yang sebelumnya dihormati sebagai aparat penegak hukum, kini mendapati dirinya terjerat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, menjadi perantara bagi jaringan gembong narkotika Fredy Pratama. Jumat (2/2/2024).

Penuntutan hukuman mati terhadap Andri Gustami mengejutkan banyak pihak. Eka, jaksa penuntut, dengan tegas menyatakan bahwa hukuman mati harus dijatuhkan terhadap terdakwa. 

Pertimbangannya cukup kuat: Andri Gustami, sebagai seorang aparat penegak hukum, seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari peredaran narkoba. Namun ironisnya, ia malah terlibat secara aktif dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pada sidang tersebut, terungkap bahwa Andri Gustami telah melakukan pengawalan terhadap pengiriman sabu sebanyak delapan kali sejak Mei hingga Juni 2023. 

Modus operandinya terbilang cukup terorganisir. Setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Andri Gustami meminta jatah kepada jaringan narkoba Fredy Pratama. 

Dia melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Muhamma Rivaldo dan seseorang berinisial BNB, untuk menegosiasikan harga jatah tersebut.

Awalnya, Andri Gustami meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram sabu-sabu yang berhasil diloloskan. Namun, setelah negosiasi dengan BNB, harga tersebut diturunkan menjadi Rp8 juta per kilogram. 

Kesepakatan ini membuka pintu bagi Andri Gustami untuk terlibat dalam kejahatan yang semakin dalam. Ia menjadi perantara yang sukses dalam meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.

Sosok Andri Gustami sebelumnya adalah seorang yang dihormati dalam korps polisi. Ia pernah menduduki jabatan penting sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. 

Namun, keberadaannya yang seharusnya menjadi penegak hukum yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, justru menjadi ancaman bagi kestabilan sosial.

Reaksi terhadap tuntutan hukuman mati terhadap Andri Gustami pun beragam. Banyak yang terkejut dan kecewa dengan perilaku mantan Kasat Narkoba tersebut. 

Beberapa pihak menuntut agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya, sementara yang lain mengharapkan agar terdapat ruang untuk pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan oleh penasihat hukum Andri Gustami.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik yang intens. Skandal korupsi narkoba yang melibatkan seorang aparat penegak hukum menimbulkan kekhawatiran akan kedalaman permasalahan narkotika di Indonesia. 

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana integritas dan moralitas dari pihak yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Di tengah tuntutan hukuman mati dan pemberitaan yang intens, masyarakat Lampung dan Indonesia secara keseluruhan dihadapkan pada realitas yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. 

Kasus Andri Gustami menjadi cerminan bahwa tidak ada yang terlalu tinggi atau terlalu kuat untuk terhindar dari hukuman atas kejahatan yang dilakukan. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan