Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Sungguh Tega dan Biadap 5 Pemuda Menggagahi Anak Di Bawah Umur Di Kabupaten Toboali


BANGKA SELATAN - Kecamatan Toboali kembali terjadi kejadian persetubuhan anak di bawah umur, mirisnya 5 pemuda tega menggagahi anak di bawah umur, sebut saja namanya bunga ( 15 ).

Pada Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib anak pelapor pergi ke luar rumah yang di jemput oleh seorang laki-laki di Jalan, kemudian sepulang dari bekerja pelapor mencari anaknya tapi tidak ditemukan.

sekira pukul 24.00 Wib, pelapor kembali mencari anaknya namun tidak ditemukan juga, sekira pukul 01.00 Wib, pelapor mendapat telepon dari Istrinya nahwa anak pelapor berada di rumah pamanya di Kecamatan Toboali.

 kemudian pelapor pergi ke sana untuk menjemput anaknya tetapi anaknya tidak mau pulang, sekira pukul 09.00 Wib Saudara pelapor menjemput anak pelapor di rumah pamanya.

setibanya di rumah anaknya menjelaskan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib dipaksa untuk meminum minuman keras oleh lelaki yang menjemputnya sebanyaK 2 (dua) gelas sampai mabuk, setelah mabuk dan lemas lalu di peluk dan di buka pakaian dalam kewanitaannya kemudian di setubuhi secara bergantian.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan Ke Polres Bangka Selatan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pada hari senin tanggal 25 Juni 2024, Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan Laporan terkait dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak  dibawah Umur, Para pelaku yang melakukan Tindak Pidana tersebut diduga anak dibawah umur.

 Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku tersebut secara persuasif.

 Kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dibantu dengan Unit Opsnal sat Reskrim Polres Basel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang didampingi orang tuanya, Selanjutnya 5 (lima) orang terduga pelaku dengan didampingi oleh orangtuanya dibawa ke Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.

" sekarang ke lima pelaku sedang di proses dan di dampingi orang tuanya, tersangka yang sedang di proses antara lain, R ( 16 ), DA (16), GDC (DEWASA) ( 18 ), EB ( 15 ), M ( 15 )," kata Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi via whattSapp, rabu ( 26/06/24 )

 Modus tersangka R (ABH) yang menjemput korban memaksa / menyuruh korban untuk meminum minuman keras jenis arak sebanyak 2 (dua) gelas lalu korban mabuk dan lemas setelah itu pakaian dalam kewanitaannya dibuka lalu korban disetubuhi secara bergantian dan pencabulan.

Barang Bukti 1 (satu) buah tempat tidur, 1 (satu) buah botol bekas botol arak, Jepit rambut korban, Pakaian korban, Pakaian para tersangka 

XI. Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman :
Untuk tersangka R (ABH), tersangka G (dewasa), tersangka E (ABH), dan tersangka D (ABH) dipersangkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang.
Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara.

Ke 5 (lima) orang tersangka ditahan di Rutan Polres Basel 

"Saat ini Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu Tindak Pidana," pungkasnya ( Abi )
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan