Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Ibu Muda Tertangkap Basah Konsumsi Sabu di Kontrakan


LAPORPAK.CO.ID (BANGKA SELATAN) - Seorang ibu muda berinisial IL (20) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan karena diduga terlibat dalam konsumsi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan IL terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, beberapa waktu lalu Jumat (12/7/2024).

Penangkapan IL bermula dari laporan suaminya, RS, yang mencurigai istrinya berselingkuh. RS melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan.

Setelah menerima laporan, polisi bersama RS langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut. Namun, alih-alih menemukan bukti perselingkuhan, polisi justru mendapati IL sedang asik mengisap sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa IL, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, kini tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga. Saat ini kita lakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ujarnya seperti yang dikutip Bangka Pos, Minggu (14/7). 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan IL dalam konsumsi dan peredaran narkoba. 

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram, tiga korek api gas, satu alat isap jenis bong, satu pirek kaca, dua pipet minuman, satu gulungan aluminium foil, satu helai tisu putih, satu wadah plastik, satu kotak rokok, dan satu unit ponsel pintar. 

Defriansyah menjelaskan bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Satreskrim Polres Bangka Selatan. Selain mengonsumsi sabu, IL juga diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya. 

Polisi telah memeriksa tiga saksi, yaitu RS, FNB, dan AP, yang diduga mengetahui saat IL hendak melakukan transaksi sabu-sabu. "Pelaku juga diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya," katanya. 

Hingga saat ini, IL bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. IL dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, IL harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Selatan, mengingat IL yang masih muda dan memiliki peran sebagai ibu rumah tangga terlibat dalam kasus narkoba. Polisi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (KBO Babel)


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan