Beltim, KBO-BABEL.COM – Proyek pembangunan situ kolong minyak , Kecamatan Manggar , desa lalang, kabupaten Belitung Timur diduga melanggar hukum dan mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).
Kontraktor PT MITRA CIASEM RAYA, Konsultan suvervisi PT. TRI EXNAS KSO PT GUMILANG SAJATI. kontraktor pelaksana proyek dituding tidak mematuhi ketentuan K3.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada tanggal 06 Desember 2024 , kontraktor tidak memasang pagar pengaman jalan ,rambu jalan bagi pengguna jalan dan para pekerja terlihat tidak mengenakan helm kerja, sepatu keselamatan, serta perlengkapan lain yang sesuai standar K3 yang seharusnya diterapkan.
Setiap kontraktor diwajibkan untuk mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan pekerja. Mengabaikan hal ini bisa berakibat fatal dan seharusnya dikenai sanksi tegas.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administrasi, pencabutan izin perusahaan, atau sanksi pidana.
Informasi yang diperoleh dari media ini seharusnya mendorong pemerintah terkait dan lembaga penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. Kelalaian semacam ini tidak bisa dibiarkan, mengingat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Di lokasi proyek, jurnalis dari KBO-BABEL.COM tidak melihat adanya batas pagar pengaman bagi pengguna jalan, sedangkan proyek beroperasi mengunakan alat berat (Ekskavator )di bahu jalan.
Ada juga temuan pemasangan ubin yang diduga asal dan tidak sesuai standar dalam campuran semen dan pasir.
Ironisnya, saat ditanya mengenai standar adukan semen, salah seorang pekerja (mador lapangan yang mengenakan helm merah)menjawab singkat,
" Ini belum akan dipasang karna belum di aduk dan campur air"(kaget di tanya jurnalis) sambil memerintah pekerja yang tidak mengunakan standar keselamatan kerja,menumpuk kembali pasir adukan semen yang sudah siap dipasang ubin. Dan Melarang jurnalis melakukan pemotretan.
(Yohanes KBO Babel)
