Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022. Penetapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi 22 orang, termasuk lima korporasi dan satu orang terkait perkara Obstruction of Justice. Jumat (3/1/2025).
Kelima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
o Penetapan berdasarkan Surat Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024.
2. PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
o Penetapan berdasarkan Surat Nomor TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024.
3. PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
o Penetapan berdasarkan Surat Nomor TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024.
4. PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
o Penetapan berdasarkan Surat Nomor TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024.
5. CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
o Penetapan berdasarkan Surat Nomor TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024.
Kasus Posisi dan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini bermula dari penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung sejak 2015. RKAB tersebut diterbitkan kepada lima perusahaan smelter, meski tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, RKAB digunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari IUP PT Timah.
Direksi PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, diduga melakukan persekongkolan dengan pihak smelter untuk mengakomodasi penambangan ilegal. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, seperti dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian Negara dan Lingkungan
Hasil audit BPKP mencatat total kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun, yang terdiri dari:
• Kerugian atas kerja sama alat pengolahan: Rp2,284 triliun.
• Kerugian atas pembayaran bijih timah: Rp26,648 triliun.
• Kerugian lingkungan: Rp271,069 triliun.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal menjadi tanggung jawab PT Timah sebagai pemegang IUP.
Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain:
• 173 keterangan saksi dari berbagai pihak terkait.
• 13 keterangan ahli di berbagai bidang.
• Ribuan dokumen dan barang bukti elektronik.
• Barang bukti berupa smelter, properti, dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan total miliaran rupiah.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap keuangan negara dan lingkungan. Publik diimbau untuk mendukung langkah hukum yang tengah berjalan demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara. (KBO-Babel)
Tags:
Peristiwa
