Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kunci Mobil Dirampas Debt Collector, Tarhinsat Lapor ke Polres Siantar




Pematangsiantar,– Tarhinsat P Pardede, seorang warga Pematangsiantar, mengalami peristiwa tak mengenakkan saat mobilnya dirampas oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai debt collector. Selasa (21/1/2025)

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir Rumah Sakit Tiara, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Tidak terima dengan tindakan tersebut, Tarhinsat melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar didampingi kuasa hukumnya, Horas Sianturi, S.H.
Laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan nomor registrasi STTL P/B/34/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.

Kronologi Insiden
Insiden bermula saat Tarhinsat bersama keluarganya mengunjungi Rumah Sakit Tiara untuk menjenguk orang tua yang tengah dirawat. 

Mereka tiba di lokasi menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi BK 1916 WM. Setelah memarkir kendaraan, anak Tarhinsat, Excel Pardede (14), meminta kunci mobil untuk mengambil barang yang tertinggal.

Beberapa saat kemudian, Excel kembali dengan wajah pucat dan melapor bahwa ada orang tak dikenal yang sedang berusaha membawa mobil mereka. Merasa curiga, Tarhinsat segera menuju area parkir untuk memeriksa situasi.

Di sana, ia menemukan beberapa pria asing tengah berusaha mengambil mobilnya. Ketika dimintai penjelasan, para pria tersebut mengaku sebagai debt collector dan menyebut kendaraan itu akan disita karena adanya tunggakan angsuran. 

Mereka bahkan merampas kunci mobil dari tangan anaknya, yang membuat sang anak ketakutan.
Tarhinsat mencoba bernegosiasi dan meminta kunci mobilnya kembali, namun para pelaku tetap bersikeras. Tak ingin terjadi konflik lebih lanjut, ia memilih untuk melapor ke polisi.

Tanggapan Kuasa Hukum
Horas Sianturi, S.H., yang menjadi kuasa hukum Tarhinsat, mengecam tindakan para pelaku yang dianggap melanggar hukum. 

"Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan tanpa putusan pengadilan. Ini adalah tindakan pidana," ujar Horas tegas.
Horas juga menyoroti maraknya perampasan kendaraan oleh debt collector di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Ia mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. 

“Kasus seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga memberikan trauma psikologis, terutama bagi anak pelapor yang masih di bawah umur,” tambahnya.
Harapan Korban
Tarhinsat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Pematangsiantar. 

"Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang, terutama karena melibatkan keluarga yang tidak tahu-menahu soal urusan angsuran," ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa permasalahan keuangan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan cara yang merugikan pihak lain.

Langkah Polisi
Polres Pematangsiantar telah menerima laporan ini dan berjanji akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. 
Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa untuk mencegah kasus perampasan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah. 
“Kami akan memastikan langkah hukum yang tegas terhadap pelaku agar memberikan efek jera,” kata seorang sumber dari kepolisian.

Maraknya Perampasan oleh Debt Collector
Kasus seperti yang dialami Tarhinsat bukanlah hal baru. Fenomena ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dalam sengketa keuangan. 
Perampasan kendaraan tanpa prosedur sah oleh debt collector tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman warga.
Diharapkan, melalui kasus ini, aparat kepolisian dapat memberikan penegakan hukum yang tegas serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang bertindak di luar aturan. (Zulfandy/PJS Sumut)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan