Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

HNSI Babel Bersurat ke Menteri KKP, Desak Solusi Alur Pelayaran PPN Sungailiat





Pangkalpinang – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Ridwan, telah menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP. Minggu (23/2/2025). 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk upaya percepatan penyelesaian permasalahan alur pelayaran masuk ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat.

Surat bertanggal 22 Februari 2025 ini disusun sebagai respons atas urgensi pengelolaan alur muara PPN Sungailiat yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Meskipun dalam satu pekan terakhir HNSI Babel telah menggelar pertemuan dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka serta Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan menilai perlu adanya langkah konkret dengan langsung berkoordinasi dengan KKP.

“Kami di HNSI perlu segera menemui Menteri KKP dan Ditjen Perikanan Tangkap untuk menyampaikan solusi yang sesuai dengan regulasi, mengingat ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” ujar Ridwan.

Normalisasi Muara Jelitik oleh PT Timah Tak Terkait dengan Surat HNSI

Terkait adanya spekulasi bahwa surat ini berkaitan dengan rencana normalisasi atau pendalaman Muara Jelitik yang akan dilakukan oleh PT Timah, Ridwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali.

“Silakan saja normalisasi atau pendalaman muara dilakukan oleh PT Timah sebagai solusi jangka pendek untuk membantu nelayan. Namun, yang kami sampaikan dalam berbagai audiensi, termasuk dengan Pj Bupati Bangka, Ketua DPRD Provinsi Babel, serta Kepala Bappelitbangda Provinsi Babel, adalah solusi jangka panjang yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Ridwan juga menyoroti bahwa kegiatan normalisasi atau pendalaman alur oleh PT Timah harus dilakukan dengan teknis yang tepat, khususnya dalam hal penentuan area pembuangan material hasil pengerukan. 

Hingga kini, menurutnya, belum ditemukan aturan yang secara spesifik mendasari kegiatan tersebut, sehingga HNSI Babel berupaya mendorong KKP untuk segera merumuskan dan menetapkan Wilayah Kerja Pengoperasian Perairan PPN Sungailiat.

“Sampai saat ini, pihak PPN Sungailiat sendiri belum memberikan konfirmasi apakah mereka memahami aturan ini atau tidak. Namun, saya rasa mereka tentu memahami regulasi mengenai penyelenggaraan pelabuhan perikanan,” kata Ridwan.

Dukungan dari DPRD Babel dan KKP

Dalam upayanya menyelesaikan permasalahan ini, HNSI Babel telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Bangka Belitung. 

Ridwan menegaskan bahwa berdasarkan telaah aturan yang dilakukan pihaknya, kewenangan terkait alur pelayaran masuk ke PPN Sungailiat berada di tangan KKP.

Sementara itu, pada 18 Februari 2025, Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar rapat dengan KKP untuk membahas permasalahan muara Sungai Jelitik. 

Namun, Ridwan mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait hasil pertemuan tersebut.

“Kami mendengar bahwa pertemuan itu membahas rencana normalisasi muara Jelitik oleh PT Timah serta solusi jangka panjang yang telah kami sampaikan sebelumnya. Namun, kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai tindak lanjutnya,” ujar Ridwan.

Ridwan berharap melalui surat yang disampaikan kepada Menteri KKP dan ditembuskan kepada Presiden Prabowo, permasalahan alur pelayaran PPN Sungailiat dapat segera mendapatkan solusi yang konkret dan sesuai regulasi. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan