Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

200 Ton Timah Sitaan Raib, Ketua Forum BBM Minta Kejati Babel Segera Tangkap Paulus, Armen dan Syahfitri !




Pangkalpinang – Forum Bangka Belitung Menggugat (Forum BBM) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung segera menyeret aktor intelektual di balik penggelapan 200 ton timah balok dari areal PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Jumat (14/3/2025).

Pasalnya, timah balok tersebut diduga merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Babel yang sudah turun ke lapangan. Namun, kami juga menuntut agar otak dari skandal ini, yaitu Paulus, Armen, dan Syahfitri, segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Subri, perwakilan Forum BBM, kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Subri menambahkan, ada indikasi keterlibatan aparat penegak hukum dan oknum karyawan PT Timah dalam praktik ilegal ini. 

“Kami mendesak Kejati Babel untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika benar ada keterlibatan polisi, jaksa, karyawan PT Timah, bahkan anggota TNI, maka semua harus diusut dan dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Kejati Babel Mulai Periksa Saksi

Sejumlah saksi mulai dipanggil oleh penyidik Kejati Babel guna mengungkap penggelapan 200 ton timah balok tersebut. 

Subri berharap pemeriksaan ini dapat membongkar jaringan mafia timah yang selama ini beroperasi di Bangka Belitung.

“Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja. Ini momentum bagi Kejati Babel untuk membersihkan industri timah dari permainan kotor para mafia,” tegasnya.

Peran Anggota Polda Babel: Korban atau Pelaku?
Anggota Polda Babel berinisial RN mencoba cuci tangan dengan mengklaim hanya sebagai fasilitator. 

Dia mengaku diperdaya oleh Syahfitri, istri muda Hendri Lie, pemilik Sriwijaya Air, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT TIN.

Dalam pengakuannya, RN menyebut perkenalannya dengan Syahfitri difasilitasi oleh dua orang, yakni Caca dan Mahdi. 

Syahfitri kemudian meminta RN menghubungi operator ekskavator berinisial WN untuk menggali sisa timah balok sebanyak 80 ton yang masih terkubur di area PT TIN.

“Peran saya hanya menghubungkan WN dengan Syahfitri dan memastikan proses penggalian berjalan lancar. Saya tidak tahu menahu soal penjualan timah tersebut,” dalih RN.

Pemindahan Timah: Modus Licik Jaringan Mafia

Sebelumnya, antara Maret hingga April 2025, sekitar 120 ton timah balok telah diangkut atas perintah Paulus (PS) dan Armen (AR). 

Pada 15 Desember 2024, Syahfitri kembali memerintahkan penggalian dan pemindahan 80 ton timah balok.

RN mengakui bahwa ia turut mengatur lalu lintas di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar truk pengangkut timah dapat melintas tanpa hambatan. 

“Saya hanya memastikan kendaraan bisa lewat. Saya tidak tahu timah itu akan dikirim ke mana atau dijual kepada siapa,” elaknya.

Upah Fantastis, Akhirnya Dikhianati

RN mengaku dijanjikan upah Rp1,5 miliar oleh Syahfitri untuk perannya dalam proyek ini. Namun, hingga kini, ia baru menerima Rp100 juta sebagai uang muka. Sementara itu, WN, operator ekskavator, dijanjikan bayaran Rp1 miliar.

Menurut RN, uang muka Rp100 juta yang diterimanya sebagian besar telah diserahkan kepada WN atas permintaan Syahfitri. 

Namun, RN terkejut ketika Syahfitri tiba-tiba mengalihkan tanggung jawab pembayaran sisa upah WN kepadanya.

“Saya sudah serahkan Rp100 juta itu ke WN sesuai titipan Syahfitri. Tapi, tiba-tiba dia bilang sisanya jadi tanggung jawab saya. Ini jelas permainan kotor!” ungkap RN dengan nada kecewa.

Penggelapan Terstruktur, Kejati Babel Harus Bertindak!

Skandal ini semakin mencengangkan setelah terungkap bahwa sebelum dijual, timah balok sempat ditampung di Lapangan Tembak di Kota Pangkalpinang. 

Dari informasi yang diperoleh, penggelapan terjadi dalam dua tahap:

1. Tahap pertama (Maret – April 2024): Sebanyak 120 ton timah balok dipindahkan dan dikirim ke salah satu smelter di Sungailiat atas perintah Paulus (PS) dan Armen (AR).
2. Tahap kedua (15 Desember 2024): Sebanyak 80 ton timah balok kembali dijual atas perintah Syahfitri.
3.
Tim Kejati Babel telah turun ke lokasi yang menjadi tempat penimbunan 200 ton timah balok di area smelter PT TIN. 

Namun, investigasi di lapangan mengungkap bahwa tidak semua aset PT TIN masuk dalam penyitaan. 

Aktivitas di luar area penyitaan, seperti bengkel dan dok kapal, masih berlangsung seperti biasa.
Penyidik mendalami kemungkinan bahwa aset sitaan telah dijual tanpa dilaporkan ke Kejagung, sebuah indikasi kuat adanya permainan kotor. Skandal ini semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Bangka Belitung.

Kejati Babel Jangan Mandul!

Masyarakat Bangka Belitung kini menanti ketegasan Kejati Babel. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi tontonan tanpa ada tindakan nyata. 

Keberanian Kejati Babel dalam menyeret semua pelaku, termasuk para aktor intelektual dan oknum aparat, akan menjadi ujian kredibilitas institusi penegak hukum di daerah ini.

Jika Kejati Babel lamban, maka dugaan adanya kongkalikong dengan para mafia timah akan semakin menguat. Masyarakat dan berbagai elemen anti-korupsi siap mengawal kasus ini agar tidak berakhir dengan impunitas! (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan