Jakarta, 06/06/2025
Pimpinan tinggi dari lembaga independen pemberdayaan masyarakat yang memiliki perangkat tiga mitra dalam rumah besar lembaga yang berprestasi nyata selalu terpublikasi tersebut, terutama pada penyelesaian perkara yang menimpa masyarakat melalui giring penyelesaian mediasi non litigasi yang ampuh dan selalu terposisi tak tertandingi yang acap dimohonkan oleh masyarakat tersebut justru kembali di panggil hanya lewat panggilan celluler oleh penyidik atas status tersangka yang juga penetapan foto surat yang ia terima dari pihak penyidik Polda Riau pada Rabu 04 Juni 2024
Seperti biasa tampil satria yang dijuluki berjalan tanpa jejak dan melintas tanpa bayangan tersebut menyampaikan kepada wartawan bahwa dari panggilan telfon penyidik bernama M.W dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam foto surat penetapan yang kirim kepadanya oleh pH nya atas tuduhan membingungkan dalam pelanggaran dimaksud perpu no 51 tahun 1960 tentang tuduhan menghalangi penggunaan hak atas kuasanya yang juga penyidik ambil dari laporan polisi oleh seseorang terhadap "ZAM" yang sebelumnya memohon lembaga dan pemberi kuasa seperti juga telah di lansir oleh beberapa media sebelumnya.
Ia mejelaskan bahwa lembaga yang ia pimpin dan selalu siap membantu masyarakat jika dimohonkan untuk penyelesaian setiap permasalahan yang masyarakat alami dan dikuasakan kepada kita, tentunya hal ini juga teradi pada saat melaksanakan tugas yang dikuasaksn oleh masyarakat (Z) untuk penyelesaian penjelasan dan mediasi penyelesaian kontrak atas tanah miliknya yang di kontrak PT. Axiata Tbk periode 2014-2024 yang "Z" akui belum melunasi kewajiban kontrak yang berakhir pada tanggal 06 November 2024 senilai 444,444,444.
Sehingga lembaga tim sesuai peran yang dibutuhkan dalam tugas yang dikuasakan untuk upaya penyelesaian yang baik dan non litigasi, terutama kebenaran hal dimaksu oleh (Z) dalam permohonannya tersebut setelah memberikan wewenang oleh pemilik hak tanah "Z" dengan beranjak dari mengklarifikasi, mengirimkan surat surat lainnya kepada perusahaan pengontrak PT Axiata Tbk yang akhirnya memberikan jawaban tanggal 05 November yaitu sehari sebelum kontraknya berakhir.
Sementara pada tugas kuasa yang sama dari "Z" terkait adanya beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik hak kontrak selain PT.Axiata Tbk, dan melakukan kegiatan pada objek hak kontrak perusahaan lain juga kita lakukan hal yang sama mengklarifikasi, menyurati meminta penunjukan identitas tugas bagi personil yang melakukan kegiatan sesuai penyampaian dan bagian yang dikuasakan oleh "ZAM, sambungnya".
Sehingga kira yang menerima kuasa masyarakat "ZAM" melakukan upaya dari tahapan yang administratif, surat resmi acuan rujukan yang disertai lampiran kuasa masyarakat serta menghindari kegiatan yang bersifat kontra debat fisik, serta memberikan arahan kepada kepada masyarakat agar tidak ada tindakan yang merugikan pihak yang memiliki hak kepentingan secara sah atas objek tersebut.
Namun beberapa orang memaksa tindakan tanpa ada peralihan kontrak, dan tanpa juga menunjukkan identitas tugas dari perusahaan, sehingga pemilik hak memasang rambu rambu larangan dan kita terus memberikan arahan agar larangan hanya bagi yang tidak berkepentingan dan upaya keamanan hak tanah miliknya termasuk jika memagar agar yang tidak merugikan akses yang berkepentingan atau PT. Axiata Tbk yang masih terikat perjanjian notaris.
Akan tetapi justru orang yang mengaku sebagai pemilik hak kontrak tanpa peralihan dari PT. Axiata Tbk, dan tidak menjelaskan identitas tugas tersebut menurut "ZAM" memaksakan diri merusak rambu peringatan pemilik tanah, membongkar paksa pagar rumah pemilik, dan melaporkan pemilik "ZAM" di Polda Riau di atas tanah miliknya.
Nah yang aneh bin ajaib dan penting dalam hal ini lembaga, media publikasi, tim pendampingan hukum kepada pemilik tanah yang secara sah diberi kuasa justru dijadikan sebagai tersangka menggunakan dasar laporan seseorang terhadap "Z" dan tanpa proses yang sepatutnya. Baik pelapor, yang dilaporkan, termasuk proses atau surat pemanggilan sebagai tersangka, spdp, dan surat penetapan tersangka yang hanya dikirim foto melalui pengacara kita jelas membuat hukum bingung"sambungnya"
Oleh karenanya saya sebagai pimpinan seluruh tim dalam tugas kuasa dan juga salah satu pimpinan pusat lembaga independen pemberdayaan bersama tim lain sedang membahas langkah sambil menunggu hasil lanjutan dari status tersangka. Saya mohon kepada tim mitra jurnalis dan seluruh media bersabar dan tidak tergesa-gesa untuk hal ini demi hasil yang maksimal. Tetapi mohon kerjasamanya terus Inya Allah "satria tidak pernah pulang sebelum senja." tutupnya"
Media - tim