Pangkalpinang,– Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik. Sidang kali ini mempertemukan DPD Waktu Indonesia Bergerak (WIB)/Sulistiyo sebagai pemohon dengan Pemerintah Desa Pergam sebagai termohon.
Sidang yang digelar di ruang persidangan Komisi Informasi Babel tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med selaku Ketua Majelis merangkap anggota, serta dua anggota majelis, Ita Rosita, S.P., C.Med dan Rikky Fermana, S.IP., Med. Sidang juga didampingi Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan awal dan legal standing. Dalam jalannya sidang, pihak pemohon hadir secara langsung untuk menyampaikan keberatan dan menegaskan posisinya dalam perkara tersebut. Namun, pihak termohon dari Pemerintah Desa Pergam tidak hadir, meskipun Komisi Informasi telah melayangkan panggilan secara patut.
Ketidakhadiran termohon membuat majelis memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali memanggil kedua belah pihak. “Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing dan pokok perkara pada jadwal berikutnya. Kami berharap kedua belah pihak dapat hadir sehingga proses sengketa informasi dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi.
Komisi Informasi menekankan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pemohon, DPD WIB/Sulistiyo, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terlindungi.
“Kami ingin memastikan bahwa hak publik atas informasi benar-benar dijalankan oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah desa,” ungkapnya usai sidang.
Majelis Komisioner menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan legal standing dan pokok perkara, serta akan kembali memanggil kedua belah pihak. Komisi Informasi mengingatkan bahwa proses persidangan ini terbuka untuk umum, sebagai wujud komitmen terhadap asas transparansi dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Bangka Belitung.***
