Breaking News

Benang Merah Tambang Ilegal Sarang Ikan–Nadi: Kolektor Perlang dan Dugaan Afiliasi ke PT MSP



*PANGKALPINANG* – Operasi besar-besaran Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk langsung Presiden Prabowo Subianto kembali membuahkan hasil signifikan. Sebanyak *32 unit alat berat* berupa excavator dan dozer telah diamankan dari kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar. Jumlah itu bertambah setelah *9 unit excavator* kembali ditemukan tersembunyi di kedalaman hutan pada Jumat (21/11), sebuah modus klasik untuk menghindari deteksi aparat.

Informasi terbaru yang dihimpun *Jejaring Media KBO Babel* mengungkap identitas dua nama yang diduga kuat menjadi pemilik dari sembilan alat berat terbaru yang diamankan tersebut. Mereka adalah *Toyo* dan *Iben*, dua sosok kolektor asal Perlang yang selama ini disebut-sebut sebagai pemasok pasir timah ke *PT Mitra Stania Prima (MSP)*. Dari temuan lapangan, lima unit alat berat diduga milik Toyo, sementara empat unit lainnya terkait Iben.

Dengan dugaan keterkaitan tersebut, Toyo dan Iben dipastikan masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa oleh Satgas PKH dan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Keduanya diperkirakan memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi pasir timah dari tambang-tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

*Pengembangan Kasus dan Dugaan Jaringan Besar*

Sebelumnya, Satgas PKH Korwil Bangka Belitung berhasil menyita kembali sembilan excavator dari berbagai merek. Alat-alat tersebut ditemukan dengan kondisi ditutupi rimbunan pepohonan dan semak, pertanda kuat adanya skenario sistematis untuk menutupi aktivitas ilegal. Tak hanya alat berat, petugas turut mengamankan mesin penyedot pasir dan mesin air yang digunakan untuk mendukung operasi tambang liar di area hutan lindung.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi kasus sebelumnya yang menunjukkan adanya lokasi baru serta pola operasional berbeda. Dua nama terduga pemilik alat berat itu, masing-masing *Ty* dan *Ib*, keduanya merupakan warga Desa Perlang—yang menguatkan dugaan keterhubungan dengan jaringan lebih besar.

Tambang ilegal di kawasan hutan negara selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Aktivitas pengerukan tanpa kendali merusak struktur tanah, meningkatkan risiko erosi, mencemari aliran sungai, serta meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa proses reklamasi. Dalam banyak kasus, pemulihan ekosistem yang rusak seperti ini dapat memakan waktu *10–20 tahun* dan membutuhkan biaya sangat besar, bahkan tak jarang menimbulkan kerusakan yang bersifat permanen.

*Kerugian Negara Fantastis: Rp 12,9 Triliun*

Kasatgas PKH, Mayjen Febriel, sebelumnya membeberkan bahwa luas area eksploitasi ilegal yang berhasil diidentifikasi mencapai *315,48 hektar*, mencakup area Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan kawasan Desa Nadi seluas 52,63 hektar. Dari aktivitas ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai *Rp 12,9 triliun*—sebuah angka yang menunjukkan skala besar praktik illegal mining di wilayah ini.

Pada saat yang sama, jaringan cukong yang terlibat terus mengemuka. Nama-nama seperti *Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius hingga H Toni alias Ton* telah masuk dalam radar penyelidikan. Sementara itu, Herman Fu dan Kepala KPH Sembulan Lubuk, *Mardiansyah*, sudah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.

*Hak Jawab PT MSP Masih Ditunggu*

Munculnya nama Toyo dan Iben—dua kolektor yang disebut-sebut terafiliasi dengan PT MSP—menjadikan arah penyelidikan semakin menarik. Jika dugaan ini terbukti, maka mata rantai keberadaan tambang ilegal dapat mengarah pada struktur distribusi yang lebih terorganisir.

Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Redaksi jejaring media *KBO Babel* tetap membuka ruang *hak jawab* kepada pihak PT MSP untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, *pihak MSP belum memberikan tanggapan resmi* terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memasok pasir timah kepada perusahaan tersebut.

Satgas PKH menegaskan bahwa operasi penegakan hukum tidak akan berhenti pada temuan saat ini. Penertiban akan terus dilanjutkan sesuai amanat *Perpres Nomor 5 Tahun 2025*, demi menyelamatkan kawasan hutan negara dan mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan. (Gunawan/KBO Babel)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close