*PANGKALPINANG* — Penetapan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025–2028 oleh Komisi I DPRD Babel pada Sabtu (29/11/2025) menuai sorotan serius.
Sejumlah peserta seleksi yang tidak lolos menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam proses administrasi dan tahapan seleksi.
Penetapan komisioner dilakukan melalui rangkaian *fit and proper test* sejak pagi hingga sore hari, dipimpin oleh Ketua DPRD Babel bersama Ketua dan anggota Komisi I.
Namun, bagi Muri Setiawan—salah satu peserta seleksi—proses menuju keputusan tersebut tidak sepenuhnya transparan.
*Dugaan Cacat Prosedur*
Muri mengungkapkan adanya kejanggalan terkait surat pengumuman uji publik calon Komisioner KPID Babel yang diterbitkan DPRD Babel.
Pengumuman uji publik yang ditandatangani Ketua DPRD Didit Srigusjaya pada 1 Oktober 2025 mencantumkan 21 peserta.
Namun, pada 3 November 2025, terbit kembali surat pengumuman uji publik dengan *nomor surat yang sama*, tetapi jumlah peserta meningkat menjadi 36 orang.
“Awalnya diumumkan hanya 21 orang yang ikut uji publik, tetapi sebulan kemudian menjadi 36 orang dengan nomor surat yang sama. Ini indikasi maladministrasi yang tidak bisa kami abaikan,” tegas Muri di Pangkalpinang, Minggu (30/11/2025).
Kondisi ini memperkuat kecurigaan bahwa proses seleksi dilakukan tanpa kepastian prosedural.
Apalagi, terdapat tiga nama yang sebelumnya tidak ada dalam daftar 21 peserta, namun kemudian justru masuk dan ditetapkan sebagai komisioner terpilih.
*Akan Laporkan ke Ombudsman*
Atas dugaan tersebut, Muri bersama sejumlah peserta lain (Muri Cs) berencana melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Babel.
Mereka menilai lembaga tersebut sebagai pihak yang paling berwenang untuk menilai dugaan maladministrasi yang terjadi.
Selain itu, Muri Cs juga berencana menemui Gubernur Babel, Hidayat Arsani.
Mereka meminta agar gubernur menunda proses pengesahan tujuh komisioner terpilih sampai Ombudsman menerbitkan rekomendasi.
“Karena ada dugaan maladministrasi yang menurut kami harus ditinjau ulang sebelum gubernur menetapkan hasil fit and proper test tersebut,” tambah Muri.
*Respons DPRD Babel*
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, sebelumnya telah membenarkan nama-nama komisioner yang terpilih.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil final Komisi I DPRD Babel.
Sementara itu, pada sesi pembekalan pra *fit and proper test*, Ketua DPRD Didit Srigusjaya mengaku perubahan daftar nama dari 21 menjadi 36 peserta sudah dikonsultasikan kepada KPI Pusat.
*7 Komisioner KPID Babel Terpilih 2025–2028*
Berikut tujuh nama yang dinyatakan lolos:
1. Ade Fitrah Alamsyah
2. Syahrul Fitri
3. Yudi Purwanto
4. Agung Pangestu Prayogo
5. Wahyu Tri Buwono
6. Citra Limanti
7. Istiya Marwinda
Tiga di antaranya berasal dari daftar tambahan pada pengumuman revisi tanggal 3 November 2025.
Dengan adanya laporan ke Ombudsman dan permintaan penundaan pengesahan, proses seleksi KPID Babel kini memasuki babak baru.
Polemik prosedural ini berpotensi menjadi preseden penting bagi transparansi dan akuntabilitas rekrutmen lembaga penyiaran di daerah. (KBO Babel)






Social Footer